Tak Jelas Sampai Kapan Layanan Internet di Papua Dibatasai


Ilustrasi /Getty Images

AKTUALITAS.ID – Sudah hampir dua minggu layanan internet di Papua dibatasi. Hal ini menyusul terjadi banyaknya kerusuhan di Papua dan Papua Barat. Pemerintah tak ingin kerusuhuan semakin luas, sehingga sampai saat ini pemerintah masih membatasi layanan internet

Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu, mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan sampai kapan layanan internet di Papua dan Papua Barat dihentikan.

“Pemerintah masih terus memantau keadaan, dan layanan internet masih belum bisa dipulihkan,” ujarnya, saat dihubungi Rabu (28/8/2019).

Ferdinandus juga masih menunggu informasi dari Menteri Kominfo Rudiantara, untuk memastikan sampai kapan layanan internet itu dibatasi. Jika sudah ada intruksi dari menteri, layanan internet segera dipulihkan.

Seperti diketahui pembatasan layanan internet sudah dilakukan sejak Rabu (21/8). Hal ini menyusul peristiwa kerusuhan di sejumlah titik di Papua dan Papua Barat. Kominfo mengatakan pemblokiran akan dicabut setelah situasi di Papua dan sekitarnya kembali normal. Rudiantara menegaskan pemerintah membatasi layanan data internet di Papua memiliki dasar hukum dan bukan dan buka langkah sepihak.

“Ini juga ada dasar hukumnya. Dasarnya adalah mengacu UUD terkait hak asasi manusia itu. Kan tidak hanya sepihak tapi harus melihat hak orang lain. Kemudian juga ada UU ITE itu ada di Pasal 40 itu dituliskan pemerintah melindungi masyarakat oleh karena itu pemerintah di ayat-ayat berikutnya diberi kewenangan,” kata Rudiantara usai membuka Gamers Land Party di Jatim expo Surabaya, Sabtu (14/8).

Bedasarkan info terakhir Senin (26/8), Rudiantara sudah mengantongi data lebih dari 230.000 URL hoax terkait Papua diviralkan.

“Kalau dari sisi dunia nyata memang tidak ada demo lagi. Tapi di dunia maya ada 230.000 URL yang memviralkan hoax. Saya ada catatannya. Lebih dari 230.000 URL. Artinya URL kanal yang digunakan. Yang paling banyak Twitter. Itu kan masif. Artinya kalau kontennya yang sifatnya hoax itu macam-macam, ada berita bohong, menghasut, yang paling parah mengadu domba,” ujar Rudiantara di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (26/8).

Rudiantara berharap bisa secepatnya tidak membatasi akses internet. Namun ia menegaskan kebijakan Kominfo tetap mengacu aturan yang berlaku.

“Kominfo senantiasa melakukan ini dengan dasar UU ITE, UU ITE mengacunya pada UUD 1945. Di UUD 1945, kita hormati hak asasi manusia di pasal 28j. Dan itu memang diperbolehkan dilakukan pembatasan mengacu pada UU yang berlaku,” kata Rudiantara.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>