Ternyata Lebih Berbahaya Asap Rokok Elektrik


Ilustrasi rokok elektrik. /Istimewa

AKTUALITAS.ID – Dinas Kesehatan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengingatkan masyarakat agar dapat menghindari asap rokok elektrik yang lebih berbahaya bagi perokok aktif maupun perokok pasif.

“Asap rokok elektrik ini lebih bahaya karena menggunakan zat adiktif untuk aroma dan rasanya,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram dr H Usman Hadi di Mataram, Rabu (28/8/2019).

Pernyataan itu dikemukakannya menanggapi kian maraknya penggunaan rokok elektrik di kalangan masyarakat, dengan dalih mengurangi risiko penggunaan rokok konvensional.

Menurutnya, pada dasarnya rokok konvensional dan elektrik memiliki dampak buruk terhadap kesehatan yang sama, karena rokok elektrik menggunakan liquit dalam bentuk cairan.

Dengan demikian, orang tua yang memiliki bayi dan balita sebaiknya dapat menghindari agar bayi dan balita tidak terdampak asap rokok elektrik yang dapat menyebabkan gangguan tenggorokan hidung dan pernapasan serta dampak kesehatan lainnya.

“Karenanya, orang tua kita harapkan bisa lebih waspada dan menghindari anak-anak dari bahaya asap rokok,” katanya.

Di sisi lain, Usman berhadap kepada para perokok baik perokok konvensional maupun elektrik agar dapat mematuhi aturan jika ada kawasan tanpa asap rokok dan merokok pada ruang yang telah disedikan.

“Kita memang tidak bisa melarang masyarakat untuk tidak merokok karena itu adalah hak masing-masing, tetapi perokok perlu tahu juga hak orang di sekitarnya,” ujarnya.

Menyinggung tentang Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Mataram, Usman mengatakan, regulasi tersebut sudah berjalan sejak perda ditetapkan beberapa tahun lalu.

Pada beberapa tempat seperti di lingkungan sekolah, perkantoran, tempat ibadah dan pusat pelayanan kesehatan perda tersebut sudah dilaksanakan.

“Tapi kita akui, sampai sekarang perda itu belum dapat berjalan secara maksimal, meskipun pemerintah kota telah melakukan sosialisasi dan penyediaan ruang khusus merokok dan menetapkan sanksi denda sesuai perda,” ujar Usman. [Antara]

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>