Berita
Bawaslu Kepri Ungkap 131 Kelurahan dan Desa Terkendala Internet

AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau (Bawaslu Kepri) mengungkapkan sebanyak 131 kelurahan dan desa di wilayah setempat masih terkendala jaringan internet sehingga potensial menghambat pelaksanaan tahapan pemilu dan pilkada serentak tahun 2024.
“131 dari 417 kelurahan dan desa di Kepri, masih terkendala jaringan internet. Ini berdasarkan hasil survei pada Pemilu 2019 yang melibatkan pengawas tingkat kelurahan dan desa,” kata Anggota Bawaslu Kepri Said Abdullah Dahlawi, di Tanjungpinang, Sabtu (2/4/2022).
Said mengemukakan pihaknya sudah melaporkan persoalan itu kepada Pemerintah Kepri dan juga perusahaan provider penyedia jaringan internet. Namun saat Pilkada Kepri tahun 2020, masih ditemukan permasalahan yang sama.
Saat Pemilu 2019 dan Pilkada Kepri 2020, sejumlah petugas pengawas pemilu tingkat kelurahan dan desa terpaksa mengirim laporan hasil pengawasan di lokasi yang memiliki jaringan internet. Pengawas pemilu lainnya, memanfaatkan jaringan internet di kantor kecamatan.
“Satu kelurahan dan desa ada satu orang petugas pengawas pemilu dan pilkada yang berkantor di kantor kecamatan. Jadi mereka tidak bisa mengirim laporan langsung di tempat kejadian, melainkan harus mencari lokasi yang ada jaringan internet, seperti kantor kecamatan,” ujarnya.
Sementara bagi pengawas pemilu dan pilkada yang sama sekali tidak mendapatkan jaringan internet, terpaksa mengirim laporan melalui pesan singkat ponsel (SMS).
“Saya pikir kondisinya akan sama pada pemilu dan pilkada serentak tahun 2024 bila kapasitas jaringan internet tidak ditingkatkan,” ucapnya.
Menurut dia, pengawasan terhadap pemilu dan pilkada harus tetap berjalan, meski terkendala jaringan internet. Jaringan internet hanya menghambat kerja pengawas pemilu dan internet, yang seharusnya dapat melaporkan hasil pengawasan secara cepat menjadi lambat.
Namun ia memastikan bahwa kapasitas jaringan internet yang masih rendah di pulau-pulau berpenghuni di Kabupaten Natuna, Kabupaten Lingga, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun dan Kota Batam, tidak akan menghentikan penyelenggaraan pemilu dan pilkada karena penyelenggaraan pesta demokrasi masih secara konvensional.
Tahapan penyelenggaraan pemilu dan pilkada yang dilaksanakan secara konvensional yang dinyatakan sah, sementara tahapan lainnya seperti e-rekap ditetapkan sebagai alat bantu.
“Jangan disangka jaringan internet di pulau-pulau di Batam sudah memadai, masih ada yang terkendala jaringan internet. Hanya di Tanjungpinang jaringan internet sudah baik,” ucapnya.
-
NASIONAL30/04/2025 09:00 WIB
Menkopolkam: Premanisme Berkedok Ormas Harus Dibasmi Tuntas
-
FOTO30/04/2025 19:00 WIB
FOTO: Fashion Show Produk UMKM Hadapi Tantangan Ekonomi Nasional
-
EKBIS30/04/2025 09:30 WIB
IHSG Awali Dagang Terakhir April dengan Optimisme Tipis, Sektor Transportasi Jadi Motor Penggerak
-
FOTO30/04/2025 18:40 WIB
FOTO: CAR Life Insurance Rayakan Setengah Abad Perjalanan
-
EKBIS30/04/2025 16:00 WIB
Membanggakan! Bulog Serap 1,3 Juta Ton Beras Dalam Sebulan, Tertinggi Dalam 23 Tahun
-
EKBIS30/04/2025 10:30 WIB
Rupiah Perkasa, Pimpin Penguatan Mata Uang Asia di Tengah Kenaikan Dolar AS
-
FOTO30/04/2025 09:53 WIB
FOTO: KWP Bersama DPR Gelar Diskusi Dalektikan Demokrasi
-
NASIONAL30/04/2025 12:00 WIB
Kabar Baik untuk Jurnalis! MK Tegaskan Frasa “Tanpa Hak” di UU ITE untuk Lindungi Profesi