Berita
Sepekan Tahapan Kampanye, Bawaslu Bubarkan 48 Kampanye Pilkada Karena Langgar Protokol Kesehatan
AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membubarkan 48 kampanye yang melanggar protokol kesehatan selama sepekan sejak berlangsungnya tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020. Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan Bawaslu bekerja sama dengan kepolisian membubarkan kampanye yang melanggar protokol kesehatan tersebut. “Mekanismenya penanganan terjadi pelanggaran, kata dia, saat ada kampanye yang dianggap melanggar, […]
AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membubarkan 48 kampanye yang melanggar protokol kesehatan selama sepekan sejak berlangsungnya tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan Bawaslu bekerja sama dengan kepolisian membubarkan kampanye yang melanggar protokol kesehatan tersebut.
“Mekanismenya penanganan terjadi pelanggaran, kata dia, saat ada kampanye yang dianggap melanggar, maka pengawas di lokasi langsung meminta peserta dan simpatisan untuk memenuhi syarat yang berlaku,” kata Fritz dilansir Antara, Senin (5/10/2020).
“Jika satu jam tidak diperbaiki, maka Bawaslu bersama kepolisian akan membubarkan kegiatan tersebut. Seperti di 27 kabupaten/kota, di antaranya Sleman, Lamongan, Pemalang, Samosir, Sungai Penuh, dan Pasaman,” kata dia lagi.
Selama sepekan masa tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020, Bawaslu juga telah mengeluarkan 70 surat tertulis kepada para peserta yang melanggar aturan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
“Surat tersebut merespons kejadian pelanggaran yang terjadi di 40 kabupaten/kota selama awal masa kampanye Pilkada Serentak 2020,” ujarnya.
Dalam menegakkan aturan, Bawaslu bertindak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020, tentang pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil, bupati dan wakil bupati dan/atau wali kota, dan wakil wali kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam Covid-19.
Aturan tersebut memperbolehkan ada pertemuan terbatas maksimal 50 orang, menggunakan masker, jaga jarak minimal satu meter, dan kesiapan alat untuk cuci tangan seperti hand sanitizer.
“Jika ada paslon yang tidak memenuhi salah satu poin tersebut, maka bisa dinyatakan telah melanggar aturan,” kata Fritz menegaskan.
Fritz menyebutkan pesta demokrasi di masa pandemi membutuhkan kreativitas dari penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan masyarakat. Pasalnya, menurut dia, ada hal yang tidak bisa lagi dilakukan seperti tahapan pilkada merujuk periode sebelumnya karena berpotensi menyebarkan Covid-19.
-
EKBIS25/05/2026 09:30 WIBIHSG Dibuka Sempat Menguat Lalu Berbalik Melemah
-
NASIONAL25/05/2026 15:31 WIBNamanya Kerap Disebut di Kasus Korupsi, Jokowi Belum Pernah Diperiksa Penegak Hukum
-
EKBIS25/05/2026 10:30 WIBRupiah Jadi Satu-Satunya Mata Uang Asia yang Melemah
-
OPINI25/05/2026 17:29 WIBSengkon dan Karta Jadi Pengingat Bagi Para Penegak Hukum
-
NUSANTARA25/05/2026 14:30 WIBBromo Lockdown Wisata 4 Hari untuk Ritual Yadnya Kasada
-
PAPUA TENGAH25/05/2026 17:00 WIBRawan Pemerkosaan, Polisi Larang Warga Masuk Kawasan Kali Wania Mimika
-
EKBIS25/05/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam Hari Ini Melesat Saat Pasar Global Bergejolak
-
EKBIS25/05/2026 22:00 WIBPembangunan PLTA Batoq Kelo Berkapasitas 300 MW Resmi Dimulai

















