Berita
Jelang Pilkada, Bawaslu Nunukan Larang Kepala Daerah Mutasi-Angkat Pejabat
AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara sudah melayangkan surat peringatan terkait larangan pergantian pejabat oleh daerah yang melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Hal itu terhitung sejak enam bulan sebelum penetapan calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing daerah pada 8 Juli 2020 mendatang. “Sudah beberapa bulan yang lalu […]
AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara sudah melayangkan surat peringatan terkait larangan pergantian pejabat oleh daerah yang melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Hal itu terhitung sejak enam bulan sebelum penetapan calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing daerah pada 8 Juli 2020 mendatang.
“Sudah beberapa bulan yang lalu sudah kita ingatkan. Pekan lalu kita ingatkan lagi,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Nunukan Moch Yusran kepada Republika, Selasa (7/1/2020).
Sementara itu, Komisioner KPU RI Evi Novida Manik menjelaskan, pelarangan mutasi maupun pengangkatan pejabat oleh kepala daerah yang akan mengikuti kontestasi Pilkada 2020 berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Selain itu, aturan turunannya yakni Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelanggaraan Pilkada 2020.
Pada Pasal 71 ayat 2 UU Pilkada, disebutkan bahwa kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum masa penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri. Kemudian pada Pasal 71 ayat 3 dijelaskan, kepala daerah dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang mengungtungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Selain itu, Pasal 71 ayat 5 menyebutkan, apabila kepala daerah selaku pejawat melanggar ketentuan tersebut, yang bersangkutan dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota. Pasal 71 ayat 6 mengatur bahwa sanksi di kepala daerah yang tidak ikut dalam Pilkada 2020 pun diatur salam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Evi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga memiliki kewenangan untuk mengingatkan kepala daerah atas peraturan di atas. “Ini menjadi kewenangan Mendagri untuk mengingatkan kepala daerah,” kata dia.
-
NUSANTARA15/04/2026 08:30 WIBWakapolda Riau Lepas Satgas Jembatan Merah Putih Tahap II
-
NUSANTARA15/04/2026 07:30 WIBKomplotan Curanmor Nawaripi Akhirnya Tertangkap
-
NUSANTARA15/04/2026 13:30 WIBKreatif Banget! Persit Mimika Ubah Batu Biasa Jadi Aksesori Premium
-
NUSANTARA16/04/2026 00:01 WIBTiga Warga Distrik Sinak Terluka Akibat Penembakan OPM
-
OTOTEK15/04/2026 16:30 WIBTiongkok Mulai Menyalip, Ini Dia Daftar Mobil Terlaris Sepanjang Q1 2026
-
POLITIK15/04/2026 10:00 WIBKasus Panas! Kritik ke Presiden Diseret ke Ranah Hukum
-
EKBIS15/04/2026 10:30 WIBPagi Hijau! Rupiah Menguat Lawan Dolar AS
-
NASIONAL15/04/2026 13:00 WIBGus Hilmy: Jangan Buka Langit Indonesia untuk Militer AS

















