Tambal Defisit Kronis, Iuran BPJS Kesehatan Naik 2 Kali Lipat


ISIMEWA

AKTUALITAS.ID – Usia BPJS Kesehatan yang akan memasuki lima tahun, sejak beralih dari PT Askes (Persero) pada 1 Januari 2014 lalu. Namun, diusianya yang merangkak bertambah, persoalan defisit yang didera BPJS Kesehatan tak kunjung usai ditiap tahun.

Defisit bagaikan penyakit kronis yang tak kunjung sembuh dari tubuh BPJS Kesehatan, defisit pelaksana program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini kian hari kian menahun. Tengoklah, setelah defisit Rp3,3 triliun pada tahun pertamanya, di 2014 lalu, defisitnya kian bengkak hingga menyentuh Rp5,7 triliun pada 2015.

Lalu pada tahun 2016, menjadi Rp9,7 triliun. dan Rp9,75 triliun pada 2017. Untuk tahun ini, defisit diproyeksikan mencapai Rp16,5 triliun, yang belakangan dikoreksi hanya tersisa Rp10,98 triliun berdasar hitung-hitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Untuk menambal defisit keuangan BPJS Kesehatan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri agar ditambah.

Tak tanggung-tanggung, kenaikannya hingga dua kali lipat dari iuran semula. Untuk kelas I dari iuran semula Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu. Kelas II menjadi Rp 110 ribu dari Rp 51 ribu. Dan kelas III menjadi Rp 42 ribu dari Rp 25.500.

Dalam Rapat Gabungan Komisi XI dan IX DPR Selasa lalu, Menkeu mengatakan usulan ini lebih tinggi dari usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) kecuali kelas III.

“Untuk kelas I dan II, jumlah yang diusulkan DJSN perlu dinaikkan,” kata Menkeu.

Sedangkan untuk iuran  peserta penerima upah badan usaha, badan usaha dikenakan sebesar lima persen dengan batas atas upah sebesar Rp 12 juta atau naik dari yang sebelumnya Rp 8 juta. Rencananya, kenaikan ini akan diberlakukan mulai tahun 2020.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>