Berita
Kemenkeu Catat Hingga Akhir Juli 2021 Utang Pemerintah Tembus Rp6.570 Triliun
AKTUALITAS.ID – Kementerian Keuangan mencatat hingga akhir Juli 2021, posisi utang Pemerintah berada di angka Rp6.570,17 triliun dengan rasio utang pemerintah terhadap PDB sebesar 40,51 persen. Pada bulan yang sama defisit APBN sebesar Rp336,9 triliun atau 2,04 persen terhadap PDB. “Realisasi pembiayaan anggaran hingga Juli 2021 mencapai Rp447,8 triliun atau 44,5 persen target APBN yang […]
AKTUALITAS.ID – Kementerian Keuangan mencatat hingga akhir Juli 2021, posisi utang Pemerintah berada di angka Rp6.570,17 triliun dengan rasio utang pemerintah terhadap PDB sebesar 40,51 persen. Pada bulan yang sama defisit APBN sebesar Rp336,9 triliun atau 2,04 persen terhadap PDB.
“Realisasi pembiayaan anggaran hingga Juli 2021 mencapai Rp447,8 triliun atau 44,5 persen target APBN yang terdiri dari pembiayaan utang sebesar Rp468,1 triliun, pembiayaan investasi sebesar negatif Rp48,6 triliun, pemberian pinjaman sebesar Rp1,6 triliun, dan pembiayaan lainnya sebesar Rp26,7 triliun,” demikian dikutip APBN Kita, Jakarta, Senin (30/8/2021).
Target defisit APBN tahun 2021 sebesar 5,7 persen, pembiayaan anggaran ditargetkan sebesar Rp1.006,4 triliun, terutama dipenuhi melalui pembiayaan utang sebesar Rp1.177,4 triliun. Realisasi pembiayaan utang terdiri dari realisasi SBN (Neto) sebesar Rp487,42 triliun dan realisasi Pinjaman (Neto) sebesar negatif Rp19,37 triliun.
Realisasi pinjaman terdiri dari realisasi penarikan pinjaman dalam negeri sebesar Rp0,79 triliun, pembayaran cicilan pokok pinjaman dalam negeri sebesar Rp0,62 triliun, realisasi penarikan pinjaman luar negeri sebesar Rp27,32 triliun dan realisasi pembayaran cicilan pokok pinjaman luar negeri sebesar negatif Rp46,86 triliun.
UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara telah mengakomodir aturan yang tegas dan jelas mengenai batas maksimal defisit APBN sebesar 3 persen PDB dan batas maksimal rasio utang sebesar 60 persen PDB.
Hingga 2019, Pemerintah terus konsisten melaksanakan disiplin fiskal tersebut, namun pandemi yang bersifat extraordinary membuat APBN harus lebih fleksibel dan perlu dilakukan pelebaran defisit di atas 3 persen untuk kebijakan countercyclical (berdasarkan Perppu 1/2020 yang kemudian menjadi UU 2/2020).
-
RAGAM13/06/2026 16:35 WIBMain Drum Bareng Vol. 6 Digelar Besok, Puluhan Drummer akan Bermain Serempak
-
NASIONAL13/06/2026 19:30 WIBWamen LH Dorong Teknologi Hijau Perkuat Program Prioritas Presiden
-
NASIONAL13/06/2026 19:05 WIBDPR Minta Pemerintah Prioritaskan Guru dalam Anggaran Pendidikan 2027
-
NASIONAL14/06/2026 09:00 WIBBEM UI Pastikan Demo Lanjutan Segera Digelar
-
POLITIK14/06/2026 06:00 WIBGrace Natalie Jokowi Jadi Ketua Dewan Pembina PSI
-
OASE14/06/2026 05:00 WIBAl Qur’an Isyaratkan Makhluk Hidup di Langit
-
EKBIS13/06/2026 17:00 WIBPertamina Jamin Pasokan Pertalite Tersedia di Seluruh Indonesia
-
POLITIK13/06/2026 20:30 WIBHUT ke-5 Ganjarist, Relawan Pilih Perkuat Aksi Sosial Ketimbang Politik
















