Connect with us

POLITIK

Bawaslu Bongkar Modus Baru Politik Uang Digital

Aktualitas.id -

Anggota Bawaslu RI, Herwyn J.H. Malonda, dok: aktualtias.id

AKTULITAS.ID – Praktik politik uang disebut telah berevolusi. Jika dulu identik dengan pembagian uang tunai atau sembako, kini modusnya disebut mulai bergeser ke transaksi digital yang jauh lebih sulit dilacak, mulai dari dompet digital, transfer bertahap, aset kripto hingga skema paylater.

Kondisi tersebut menjadi perhatian serius Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang tengah menyusun strategi baru untuk menghadapi tantangan pengawasan menjelang Pemilu 2029.

Anggota Bawaslu RI, Herwyn J.H. Malonda, menegaskan politik uang kini tidak lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman serius terhadap kualitas demokrasi karena dapat merusak legitimasi hasil pemilu.

Menurutnya, ketika jabatan politik diperoleh melalui transaksi finansial, bukan kompetensi maupun integritas, maka kepercayaan publik terhadap proses demokrasi perlahan akan terkikis.

BACA JUGA  Bawaslu: Tak Ada Larangan Bakal Calon Peserta Pilkada Bertemu Masyarakat di CFD

Herwyn menjelaskan perkembangan teknologi finansial telah mengubah pola operasi pelaku politik uang. Modus yang sebelumnya dilakukan secara langsung kini beralih ke berbagai instrumen digital yang membutuhkan pendekatan pengawasan berbeda.

“Bawaslu tidak lagi bisa mengandalkan pola pengawasan konvensional yang hanya menunggu laporan. Pengawasan harus adaptif terhadap perkembangan teknologi digital,” tegasnya dalam Diskusi Tematik Penguatan Tata Kelola Organisasi Bawaslu bersama FISIP Universitas Padjadjaran, Bandung, Selasa (22/7/2026) lalu.

Dari hasil diskusi bersama akademisi Unpad, Bawaslu merumuskan lima langkah strategis untuk memperkuat pengawasan politik uang digital.

Pertama, memperkuat kolaborasi permanen dengan PPATK, kepolisian, dan kejaksaan melalui Sentra Gakkumdu agar pembuktian politik uang digital lebih efektif.

BACA JUGA  Berjuang Demi Negara, Ketua DPR Minta Jamkes untuk Petugas Pemilu

Kedua, mengoptimalkan kerja sama dengan PPATK dalam menelusuri transaksi keuangan mencurigakan yang diduga berkaitan dengan praktik politik uang.

Ketiga, mereformasi pendidikan dan pelatihan pengawas pemilu dengan pendekatan berbasis simulasi kasus nyata, termasuk penanganan transaksi elektronik.

Keempat, memperkuat penerapan hukum terhadap bukti elektronik sesuai ketentuan KUHAP agar mampu menjawab tantangan kejahatan finansial berbasis teknologi.

Kelima, mengubah indikator kinerja pengawas dari sekadar banyaknya temuan menjadi kualitas penanganan perkara dan keberhasilan proses hukum.

Ketua Bawaslu Jawa Barat, Zacky Muhammad Zam Zam, menilai perguruan tinggi memiliki peran penting dalam menghasilkan kajian ilmiah untuk menghadapi pola pelanggaran pemilu yang terus berkembang.

Menurutnya, kampus menjadi ruang strategis untuk menjembatani teori hukum pemilu dengan realitas berbagai modus pelanggaran yang muncul di lapangan.

BACA JUGA  Bawaslu: Infrastruktur IT Masih Jadi Tantangan dalam Coklit Pilkada 2024

Di akhir diskusi, Herwyn menegaskan hasil kajian bersama akademisi tidak akan berhenti sebagai rekomendasi ilmiah semata. Seluruh masukan akan dibawa ke rapat pleno Bawaslu sebagai dasar penyusunan kebijakan formal, termasuk kemungkinan penyempurnaan aturan teknis dalam penanganan politik uang digital.

Dengan strategi tersebut, Bawaslu berharap pengawasan terhadap transaksi keuangan yang diduga terkait politik uang dapat semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi sekaligus memperkuat integritas Pemilu 2029. (Mun)

TRENDING