Akses Internet di Papua Diblokir Karena Kericuhan


Massa melakukan aksi di Jayapura, Senin (19/8/2019). Aksi tersebut untuk menyikapi peristiwa yang dialami mahasiswa asal Papua di Surabaya, Malang dan Semarang. ANTARA FOTO/Gusti Tanati/wpa/hp.

AKTUALITAS.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memutuskan untuk memblokir jaringan internet di Papua. Keputusan ini diambil menyusul eskalasi kericuhan provinsi paling timur Indonesia.

Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu menyebut pemblokiran berlaku sejak Rabu (21/8/2019). Pihaknya belum bisa memastikan kapan komunikasi lewat layanan data dapat tersedia kembali di Papua.

“Kementerian Komunikasi dan Informatika RI memutuskan untuk melakukan pemblokiran sementara layanan data telekomunikasi, mulai Rabu (21/8) hingga suasana Tanah Papua kembali kondusif dan normal,” katanya dalam siaran pers, Rabu (21/8/2019) malam.

Ferdinandus menjelaskan, tujuan pemblokiran guna menjaga kondusivitas di Bumi Cendrawasih. Selama ini, pihaknya mengatakan bahwa merebaknya hoaks atau berita bohong lewat layanan data telekomunikasi telah memperburuk situasi keamanan disana.

“Tujuannya untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di Papua dan sekitarnya. Kami sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait,” ujarnya.

Kemenkominfo telah mendapati dua hoaks yang disinyalir menjadi penyebab meluasnya kericuhan di sejumlah titik di Papua dan Papua Barat. Ferdinandus mengatakan, materi kedua berita bohong itu berupa insiden yang dialami mahasiswa Papua di Kota Surabaya, Jawa Timur.

Ferdinandus menduga, kedua hoaks itu dibuat demi memancing emosi kubu kepolisian dan masyarakat Papua.

“Sejauh ini Kemenkominfo sudah mengindentifikasi dua hoaks, yakni hoaks foto (mahasiswa) Papua tewas dipukul aparat di Surabaya dan hoaks yang menyebutkan bahwa Polres Surabaya menculik dua orang pengantar makanan untuk mahasiswa Papua,” katanya pada wartawan di Jakarta, Senin (19/8).

Ferdinandus mengimbau masyarakat tetap mengutamakan sumber resmi saat mendapat informasi. Hal itu demi mencegah terhasutnya masyarakat oleh hoaks.

“Kemenkominfo imbau masyarakat untuk tidak sebarkan hoaks, disinformasi, ujaran kebencian berbasis SARA yang dapat membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa kita,” ujarnya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>