KCN: Pembangunan Pelabuhan Marunda Sesuai Perjanjian dan Perundangan


Direktur Utama PT Karya Citra Nusantara (KCN) Widodo Setiadi (tengah) didampingi Kuasa Hukum Juniver Girsang (kiri) menunjukkan lokasi kasus hukum pembangunan pelabuhan Marunda di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (21/8/2019). KCN konsisten melanjutkan pembangunan Dermaga I-III tanpa melibatkan uang negara ditengah kasus hukum. AKTUALITAS.ID / Kiki Budi Hartawan.

AKTUALITAS.ID – PT Karya Citra Nusantara (KCN) yang dipercaya untuk membangun pelabuhan Marunda untuk pier I hingga III, telah melaksanakan sebagian besar dari perjanjian awal yang ditandatangani oleh PT Karya Tekhnik Utama (KTU) dan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) sebagai pemegang saham, serta konsisten   menyelesaikan seluruh pembangunan pelabuhan meskipun tengah menghadapi kasus hukum.

KCN sebagai perusahaan yang dimiliki oleh KTU dengan kepemilikan saham sebesar 85% dan sisanya sebesar 15% oleh KBN telah didirikan sesuai dengan perjanjian awal yang sudah ditandatangani pada 2005.

Meski dalam perjalanannya, ada permintaan dari KBN untuk memiliki saham di KCN menjadi 50%, sehingga kepemilikan KTU terdilusi menjadi 50%.

Namun setelah melalui proses rapat yang panjangdan berulang kali, antara manajemen KTU, KBN dan KCN, ternyata keinginan KBN tidak mendapat restu dari Menneg BUMN sebagai pemegang saham mayoritas di KBN, sehingga kepemilikan saham kembali ke posisi semula.

Sesuai dengan kesepakatan awal, porsi saham KBN tanpa setor modal dan tidak akan mengalami delusi atas seberapa besarpun dana yang dikeluarkan oleh KTU untuk membangun dermaga pier I hingga III.

Sedangkan KTU sebagai pemegang saham mayoritas wajib membangun pelabuhan dan mendanai pembangunan seluruh dermaga. Sedangkan kewajiban KBN adalah mengurus rekomendasi perijinan kepelabuhanan yang akan dibangun oleh KCN, sekaligus menyediakan akses jalan masuk ke pelabuhan yang dibangun.

‘’Seluruh biaya yang timbul untuk mengurus perizinan termasuk jika timbul cost overrun menjadi tanggungan KTU,’’ kata Direktur Utama PT KCN Widodo Setiadi.

Dalam addendum III, KTU telah menyetorkan modal saham kepada KCN total senilai Rp 443 miliar karena pihak KBN wanprestasi dalam penyertaan addendum III, tambah Widodo, Rabu ( 21/8/2019) 

Sesuai dengan kesepakatan awal, pembangunan seluruh dermaga tidak sepeserpun menggunakan uang negara baik melalui APBN maupun APBD. Sejak awak perjanjian kerjasama yang ditandatangani pada 2005, KBN tidak mampu melaksanakan kewajibannya untuk mengurus seluruh perizinan hingga 2010.

KTU sebagai mitra bisnis demi menjaga kelangsungan pembangunan proyek, beritikad baik mengurus proses perizinan yang diperlukan kepada regulator kepelabuhanan yakni Kementerian Perhubungan pada 2011.

Inilah salah satu penyebab KCN baru bisa menyelesaikan pembangunan pier I dan saat ini sedang menuntaskan dermaga pier II. Pembangunan pier I baru beroperasi sepanjang 1200m dari total yang ditargetkan sepanjang 1.950m.

Atas dermaga yang telah dibangun oleh KCN di atas perairan atau yang lebih dikenal dengan daerah revitalisasi, KCN sama sekali tidak membangun di lahan KBN.

Sesuai dengan Keppres no.11 tahun 1992, wilayah usaha KBN adalah tanah seluas 198 Ha, yang disebut kawasan berikat, tidak termasuk wilayah perairan atau kawasan laut.

Kawasan laut yang menjadi batas utara KBN adalah laut Jawa yang dibatasi oleh garis pantai sepanjang 1.700m yang membentang dari Cakung Drain hingga Sungai Blencong.

KCN sebagai operator pelabuhan Marunda yang telah mengoperasikan sebagian dermaga pier 1, sesuai dengan amanat UU No.17 tahun 2008, harus tunduk kepada skema konsesi.

‘’Menjalankan skema konsesi ini sesuai dengan amanat UU, jadi bukan inisiatif atau keinginan KCN,’’ ungkap Widodo.

Hasil konsesi yang diperoleh otoritas pelabuhan dalam hal ini kementerian perhubungan adalah pendapatan negara, paparnya lebih lanjut.  [Kiki Budi Hartawan]

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>