Berita
Ini Penjelasan DPR Percepat Pengesahan UU KPK
Masih ada beberapa undang-undang yang masih dalam antrean yang juga harus disahkan.
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengungkapkan alasan DPR mempercepat pengesahan RUU KPK lantaran masih ada beberapa undang-undang yang masih dalam antrean yang juga harus disahkan. Menurutnya masih ada delapan sampai 10 undang-undang yang kini masih dalam antrean.
“Undang-undang karantina, undang-undang koperasi, undang-undang perkawinan kemarin, undang-undang MD3 kemarin, ini masih ada lagi undang-undang Pertanahan, ada undang-undang yang terkait dengan pertanian, dan sebagainya, pertahanan juga ada, banyak,” kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Fahri menambahkan, telah menjadi tugas DPR menyelesaikan sejumlah undang-undang yang belum selesai di akhir masa jabatan.
Anggota Komisi III DPR Teuku Taufiqulhadi mengatakan alasan DPR mempercepat pengesahan RUU KPK lantaran masa jabatan anggota DPR kali ini tinggal sebentar lagi. Sebab dalam sejarahnya, politikus Nasdem itu mengatakan, jarang ada RUU yang bisa di jika dibawa ke DPR periode selanjutnya.
“Bayangkan (RUU) KUHP itu berapa kali carry over, nggak berhasil-berhasil,” ujar Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/9) malam.
Sementara Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menepis adanya anggapan yang meniIai jika RUU KPK disahkan secara terburu-buru. Menurutnya proses yang dilakukan oleh DPR sudah melewati proses, termasuk mendengar perdebatan di publik.
Lagipula, ia mengatakan, pembahasan RUU KPK sudah berlangsung lama di baleg. “Bahwa dulu pernah ditunda karena momentumnya yang belum begitu bagus akhirnya ditunda,” jelasnya
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat pengambilan keputusan tingkat pertama terhadap perubahan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Selanjutnya pembahasan akan dibawa ke rapat paripurna.
“Apakah Rancangan Undang-undang tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat kita setujui untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan Dewan Perwakilan Daerah?,” kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menanyakan persetujuan peserta rapat yang diikuti kata “setuju”, Senin (16/9/2019).[republika]
-
FOTO03/03/2026 21:00 WIBFOTO: Presiden Prabowo Pimpin Pemakaman Mantan Wapres Try Sutrisno
-
EKBIS03/03/2026 21:31 WIBAgresi AS-Israel ke Iran Ancam Selat Hormuz dan Bab el Mandeb, Ekonomi Dunia di Ujung Risiko
-
NUSANTARA03/03/2026 17:00 WIBMie dan Teri Berformalin Ditemukan BBPOM Serang
-
POLITIK03/03/2026 20:13 WIBBahas Geopolitik Global, Prabowo Undang Mantan Presiden ke Istana
-
NASIONAL03/03/2026 10:15 WIBKPK Amankan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam Operasi Senyap
-
PAPUA TENGAH03/03/2026 19:43 WIBPemkab Mimika Terbitkan SE Bupati untuk Proteksi Kontraktor Lokal
-
EKBIS03/03/2026 16:30 WIBKolaborasi Riset Swasembada Energi, Kemdiktisaintek Gandeng MIND ID
-
NASIONAL03/03/2026 14:00 WIBEddy Ingatkan Risiko Harga Minyak Akibat Konflik Timur Tengah