Berita
Pengusaha: Kenaikan UMP 8,51% Menjadi Beban Berat
Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), membuat para pengusaha harus mengalkulasi kesanggupan badan usahanya.
AKTUALITAS.ID – Kalangan pengusaha melalui Kamar Dagang dan Industri atau Kadin DKI menyampaikan bahwa kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2020, di angka 8,51 persen dari UMP 2019, cukup memberi beban berat kepada para pihak pemilik modal.
Menurut Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI, Sarman Simanjorang, kenaikan yang ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), membuat para pengusaha harus mengalkulasi kesanggupan badan usahanya.
“Walaupun kenaikan UMP sebesar 8,51 persen, namun dengan kondisi ekonomi saat ini, bagi pengusaha, tetap menjadi beban berat,” ujar Sarman di Jakarta pada Jumat (18/10).
Sarman menyampaikan, sekalipun menjadi beban, keluarnya SE, setidaknya memberi kalangan pengusaha kepastian atas perhitungan gaji karyawan pada 2020. Pengusaha memiliki waktu sekitar dua bulan, hingga Januari 2020, untuk memperhitungkan kesanggupan menggaji karyawan dengan dasar baru.
“SE Menaker telah memberikan suatu kepastian dan prediksi kenaikan UMP 2020,” ujar Sarman.
Sarman juga mengemukakan, pengusaha yang paling terbebani atas kenaikan UMP, diprediksi ada di sektor ritel, juga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Meski demikian, pengusaha dipastikan senantiasa mengikuti ketentuan yang merupakan keputusan pemerintah itu.
“Para pelaku usaha di sektor ritel, utamanya, terpukul sebagai dampak dari bisnis online dan industri padat karya, di mana permintaan buyer turun drastis,” ujar Sarman.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah menetapkan kenaikan Upah Minimum Pekerja (UMP) naik 8,51 persen mulai 1 Januari 2020. Hal itu ditetapkan melalui Surat Edaran Menaker, Hanif Dhakiri kepada Gubernur seluruh Indonesia Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 yang ditandatangani 15 Oktober 2019.
Dalam surat itu, disebutkan bahwa perhitungan upah minimum 2020 bersumber dari data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Berdasarkan Surat Kepala BPS RI Nomor B-246/BPS/1000/10/2019 Tanggal 2 Oktober 2019, inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,12 persen.
“Dengan demikian, kenaikan UMP dan/atau UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) tahun 2020 berdasarkan data lnflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional yaitu 8,51 persen,” seperti dikutip dari surat tersebut, Kamis 17 Oktober 2019.
-
NASIONAL25/02/2026 19:30 WIBPolri Didesak Tarik Brimob dari Pengamanan Sipil
-
PAPUA TENGAH25/02/2026 20:17 WIBDiskominfo Mimika Tambah Puluhan CCTV untuk Perkuat Keamanan Timika
-
PAPUA TENGAH25/02/2026 19:47 WIBMenkop Ferry Joko Yulianto Bakal Hadir Resmikan Koperasi Merah Putih di Atuka
-
EKBIS25/02/2026 20:30 WIBDiharapkan Bisa Serap Seribu Pekerja, Tambang Ombilin Percepat Reaktivasi
-
OASE26/02/2026 05:00 WIBSurah At-Takasur: Peringatan Keras atas Persaingan Harta dan Nikmat Dunia
-
PAPUA TENGAH25/02/2026 21:00 WIBHabiskan 1,5 Miliar, Pemkab Mimika Akan Hibahkan Dua Unit Rumah Dinas Kejaksaan
-
NASIONAL25/02/2026 21:30 WIBDari Langit Yordania, Presiden Prabowo Sampaikan Ucapan “Ramadan Mubarak”
-
EKBIS25/02/2026 22:00 WIBIndonesia Pasar Motor Terbesar Ketiga Dunia