Connect with us

Berita

Kapolda Metro Minta Anggota Pasang Plang Informasi Operasi Zebra

Hal ini untuk menjaga keamanan bagi petugas dan juga pengendara.

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai hari ini akan dimulai melakukan Operasi Zebra Jaya 2019. Operasi ini akan dilakukan selam 14 hari atau hingga 5 November 2019.

Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono berharap dalam operasi zebra bisa berdampingan dengan TNI dan Pemprov DKI.

“Saya minta pada setiap kegiatan pelaksanaan operasi ini khususnya dilakukan penegakkan hukum di sana selalu berdampingan, ada anggota Polri, TNI, dan Dishub sehingga betul-betul terlihat koordinasi dan sinegritasnya. Saya perintahkan kepada pak Dirlantas (Kombes Yusuf) untuk melakukan ini bersama-sama,” katanya saat memimpin apel Operasi Zebra Jaya 2019, di Lapangan Promoter Ditlantas Polda Metro Jaya, Rabu (23/10).

Dalam operasi, kata Gatot, ia meminta kepada petugas agar memasang papan pengumuman atau plang informasi adanya Operasi Zebra Jaya 2019. Hal ini untuk menjaga keamanan bagi petugas dan juga pengendara.

“Tanda-tanda untuk pemeriksaan harus ada yang menunjukan hal tersebut. Jangan sampai tiba-tiba ada pemeriksaan, tidak ada tanda-tanda pemeriksaan ini. Saya minta jaga betul keselamatan dari pada seluruh petugas operasi. Jangan sampai nanti ada orang ngebut kencang dihalang-halangi (petugas) terus ditabrak ada korban pada petugas,” kata Gatot.

“Oleh karena itu jauh-jauh di depan beri papan kalau ada pelaksanaan operasi zebra sehingga nggak terjadi hal-hal yang saya sampaikan tadi,” sambungnya.

Sementara itu Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf menambahkan, kalau papan pengumuman itu akan selalu dipasang setiap ada razia.

“Itu kita pasang tidak lebih 100 meter,” kata Yusuf.

Berikut target operasi dari Operasi Zebra 2019 :

  1. Pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM.
  2. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK.
  3. Pengendara yang melawan arus.
  4. Tidak menggunakan helm SNI.
  5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan.
  6. Menggunakan hp saat mengemudi.
  7. Berkendara di bawah umur atau pengendara yang tidak memiliki SIM.
  8. Berkendara sepeda motor berbonceng 3.
  9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.
  10. Kendaraan roda dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar.
  11. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
  12. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan untuk perentukannya.
Continue Reading

TRENDING

Exit mobile version