Berita
ICW : MA Jangan Royal Beri Diskon Hukuman Terpidana Korupsi
PK sejak 2007 sampai tahun 2018 menunjukan setidaknya 101 narapidana dibebaskan oleh MA.
AKTUALITAS.ID – Indonesia Corruption Watch atau ICW meminta Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan terpidana perkara korupsi. Alasannya dapat menjadi jalan pintas bagi mereka untuk terbebas dari jeratan hukum.
“ICW mencatat, setidaknya 21 terpidana korupsi yang ditangani KPK sedang mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali (PK).
“Majelis hakim di Mahkamah Agung harus menolak seluruh permohonan Peninjauan Kembali dari para terpidana kasus korupsi,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Selasa, (5/10).
Terakhir, mantan anggota DPRD DKI Jakarta, Sanusi yang hukumannya dipotong tiga tahun penjara dari 10 tahun di Pengadilan Tinggi DKI menjadi 7 tahun di MA.
“Mahkamah Agung harus waspada, publik khawatir ini dijadikan jalan pintas oleh pelaku korupsi untuk terbebas dari jerat hukum. Banyak nama besar, mulai Anas Urbaningrum, Setya Novanto, sampai pada OC Kaligis yang sedang berupaya menempuh jalur itu,” kata Kurnia.
ICW pun menyesalkan sikap MA yang mengurangi masa hukuman terhadap terpidana korupsi. Sejauh ini MA telah mengurangi hukuman enam terpidana kasus korupsi pada tingkat PK.
Model pengurangan hukuman tersebut terbagi menjadi dua bagian, yakni pidana penjara dan pengurangan atau penghapusan uang pengganti.
“Hal ini sekaligus menegaskan dugaan selama ini yang timbul di tengah masyarakat bahwa lembaga peradilan tidak lagi berpihak pada pemberantasan korupsi,” kata Kurnia.
Menurut Kurnia, pemberian efek jera pada pelaku korupsi memang harusnya menjadi fokus pada setiap pemangku kepentingan, salah satunya lembaga peradilan. Data tren vonis pada 2018 lalu justru menunjukkan rata-rata hukuman yang dijatuhkan pengadilan kepada terdakwa korupsi hanya dua tahun lima bulan penjara.
Sedangkan, data terkait PK sejak 2007 sampai tahun 2018 menunjukan setidaknya 101 narapidana dibebaskan oleh MA.
“Padahal kasus-kasus yang diberikan pengurangan hukuman itu melibatkan elite politik dengan jabatan tertentu. Contohnya Irman Gusman selaku mantan ketua DPD, Patrialis Akbar yang mana merupakan mantan hakim Konstitusi, hingga Angelina Sondakh mantan anggota DPR,” kata Kurnia.
Kurnia mengimbau Ketua MA Hatta Ali menaruh perhatian lebih kepada persoalan ini. Sebab sejak Hatta Ali menjabat yakni sejak 2012 sampai tahun 2019, sedikitnya sudah ada 10 terpidana korupsi yang diusut KPK diberikan potongan hukuman melalui mekanisme PK.
Menurut Kurnia, jika fenomena pemberian keringanan hukuman bagi pelaku korupsi terus-menerus terjadi maka tingkat kepercayaan publik ke MA akan makin menurun.
“Ini terbukti pada survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia dan ICW pada Oktober tahun lalu menunjukan MA mendapatkan kurang dari 70 persen dari sisi kepercayaan publik,” imbuhnya.
Berikut daftar 21 terpidana korupsi yang mengajukan PK ke MA, yakni :
- Perantara Suap Gubernur Bengkulu Rico Diansari yang divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta
- Bupati Rokan Hulu Suparman yang divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta
- Mantan Anggota DPR dan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang divonis 14 tahun penjara, denda Rp5 miliar, uang pengganti Rp57 miliar dan 5 juta dolar AS
- Anggota DPRD Sumut Guntur Manurung yang divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta, uang pengganti Rp 350 juta
- Direktur Keuangan PT PAL Saiful Anwar dalam kasus suap penjualan kapal perang Strategic Sealift Vessel (SSV) kepada instansi pertahanan Filipina yang divonis 4 tahun penjara dtiambah denda Rp200 juta
- Panitera Pengganti Pengadilan Bengkulu Badaruddin Bachsin yang divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta
- Direktur Keuangan PT Berdikari Siti Marwa yang divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta
- Asisten Daerah III Provinsi Jambi Saipudin yang divonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta
- Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik yang divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta
- Kontraktor Maringan Situmorang dalam perkara suap kepada Bupati Batubara yang divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta
- Direktur PT Menara Agung Pusaka Donny Witono yang divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp50 juta
- Bupati Batubara OK A Zulkarnain yang divonis 5,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta dengan uang pengganti Rp5,9 miliar
- Pengacara OC Kaligis divonis 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta
- Panitera PN Jakarta Utara Rohadi divonis 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta
- Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus KTP-Elektronik divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta dan uang pengganti 7,3 miliar dolar AS
- Bupati Buton Samsu Umar Abdul divonis 3 tahun dan denda Rp150 juta
- Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta
- Pengusaha Johannes Kotjo divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta
- Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi divonis 6 tahun penjara
- Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta
- Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta
-
OLAHRAGA06/03/2026 12:30 WIBLens ke Semifinal Piala Prancis, Singkirkan Lyon Lewat Adu Penalti
-
JABODETABEK06/03/2026 17:30 WIBKabar Gembira! Dishub DKI Gelar Mudik Gratis Lebaran 2026 Angkutan Laut
-
DUNIA06/03/2026 19:00 WIBTrump Isyaratkan Fokus ke Kuba Setelah Perang Iran Selesai
-
NUSANTARA06/03/2026 11:30 WIBSemeru Erupsi Lontarkan Abu Vulkanik 400 Meter
-
JABODETABEK06/03/2026 19:30 WIBPemotor Tewas Disenggol TransJakarta di Bandengan Utara
-
NASIONAL06/03/2026 16:00 WIBEddy Soeparno: Masa Depan AI Indonesia Bergantung pada Energi Terbarukan
-
OTOTEK06/03/2026 11:00 WIBSpesifikasi Sedan Premium Volvo ES90
-
EKBIS06/03/2026 22:00 WIBTASPEN Salurkan THR 3,2 Juta Pensiunan Tanpa Potongan

















