Berita
Bawaslu Ingatkan Petahana Tak Gunakan Program Pemerintah Saat Kampanye Pilkada Sulsel
Bila melanggar, calon bisa didiskualifikasi.
AKTUALITAS.ID – Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel) mengingatkan petahana yang kembali maju di Pilkada Serentak 2020 tidak menggunakan program pemerintah saat kampanye. Bila melanggar, calon bisa didiskualifikasi.
“Sangat kita berikan atensi, selain pencegahan terhadap politik uang, juga pelanggaran terhadap penggunaan fasilitas, penggunaan jabatan bagi petahana, termasuk pejabat, bupati, wali kota yang mengambil keputusan yang menguntungkan calon tertentu di daerahnya maupun di daerah lain,” kata anggota Bawaslu Asri Yusur kepada wartawan di Makassar, Rabu (20/11).
“Termasuk penggunaan program pemerintah, kemudian kegiatan dan pengambilan keputusan, termasuk mutasi segala macam,” tegas Asri.
Dia mengatakan bakal ada sanksi bagi petahana yang melanggar aturan. Yang terberat adalah pembatalan kepesertaan di pilkada.
“Selain pidana, ya diskualifikasi kalau pejabat. Yang bukan calon, ya pidana,” ujarnya.
Proses pengawasan ini tidak harus berdasarkan delik aduan masyarakat. Bawaslu, sambung Asri, bisa bertindak langsung jika mendapati pelanggaran yang dilakukan petahana.
Ada 12 kabupaten/kota di wilayah Sulsel yang akan menggelar Pilkada Serentak 2020.
-
POLITIK04/07/2026 17:30 WIBSaid Didu Sebut Safari Politik Jokowi Masuk Fase “To Kill or Be Killed” dan Sarat Kepentingan Oligarki
-
NUSANTARA04/07/2026 12:30 WIBBadan Geologi Naikkan Status Anak Krakatau ke Level III
-
POLITIK04/07/2026 10:00 WIBPAN Copot Syah Afandin Usai Terjaring OTT KPK
-
OTOTEK04/07/2026 09:30 WIBNASA: Bumi Bergerak Mengelilingi Titik yang Berbeda
-
NASIONAL04/07/2026 13:00 WIBWaka MPR: Saatnya Indonesia Buktikan Potensi Energi Hijau
-
RIAU04/07/2026 18:30 WIBBengkalis Tampil Konsisten, Raih Peringkat Kedua MTQ Riau ke-44 di Kuansing
-
JABODETABEK04/07/2026 08:30 WIBRumah Pengacara Diteror Molotov Tengah Malam
-
DUNIA04/07/2026 08:00 WIBIran Ancam AS-Israel Jelang Pemakaman Khamenei

















