Berita
Bawaslu Ingatkan Petahana Tak Gunakan Program Pemerintah Saat Kampanye Pilkada Sulsel
Bila melanggar, calon bisa didiskualifikasi.
AKTUALITAS.ID – Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel) mengingatkan petahana yang kembali maju di Pilkada Serentak 2020 tidak menggunakan program pemerintah saat kampanye. Bila melanggar, calon bisa didiskualifikasi.
“Sangat kita berikan atensi, selain pencegahan terhadap politik uang, juga pelanggaran terhadap penggunaan fasilitas, penggunaan jabatan bagi petahana, termasuk pejabat, bupati, wali kota yang mengambil keputusan yang menguntungkan calon tertentu di daerahnya maupun di daerah lain,” kata anggota Bawaslu Asri Yusur kepada wartawan di Makassar, Rabu (20/11).
“Termasuk penggunaan program pemerintah, kemudian kegiatan dan pengambilan keputusan, termasuk mutasi segala macam,” tegas Asri.
Dia mengatakan bakal ada sanksi bagi petahana yang melanggar aturan. Yang terberat adalah pembatalan kepesertaan di pilkada.
“Selain pidana, ya diskualifikasi kalau pejabat. Yang bukan calon, ya pidana,” ujarnya.
Proses pengawasan ini tidak harus berdasarkan delik aduan masyarakat. Bawaslu, sambung Asri, bisa bertindak langsung jika mendapati pelanggaran yang dilakukan petahana.
Ada 12 kabupaten/kota di wilayah Sulsel yang akan menggelar Pilkada Serentak 2020.
-
FOTO06/03/2026 01:06 WIBFOTO: Dirut Bulog Lepas Ekspor Beras untuk Jamaah Haji Indonesia
-
OLAHRAGA06/03/2026 12:30 WIBLens ke Semifinal Piala Prancis, Singkirkan Lyon Lewat Adu Penalti
-
NUSANTARA06/03/2026 11:30 WIBSemeru Erupsi Lontarkan Abu Vulkanik 400 Meter
-
OTOTEK06/03/2026 11:00 WIBSpesifikasi Sedan Premium Volvo ES90
-
OLAHRAGA06/03/2026 06:30 WIBUnggulan Ketujuh Chou Tien Chen Berhasil Disingkirkan Alwi
-
DUNIA06/03/2026 13:00 WIBIran Tidak Pernah Minta Gencatan Senjata dengan AS-Israel
-
NUSANTARA06/03/2026 13:30 WIBTertemper Truk, Perjalanan KA Blambangan Ekspres Sempat Terganggu
-
EKBIS06/03/2026 09:30 WIBHarga Emas Antam Turun Rp25.000 ke Angka Rp3,024 Juta/Gram

















