Komisi V DPR Minta Pemindahan Ibu Kota Tunggu Undang-undang Selesai


AKTUALITAS.ID – Dalam rapat kajian pemindahan ibu kota yang digelar oleh Panitia Khusus (Pansus) bersama dengan Komisi V DPR RI, penetapan Undang-undang IKN di Kalimantan Timur (Kaltim) jadi pembahasan utama.

Sejumlah anggota Komisi V DPR RI meminta agar seluruh pembangunan di ibu kota baru harus menunggu Undang-undang IKN selesai.

Hal tersebut pertama kali disampaikan oleh anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama dari fraksi PKS.

“Ada dua hal yang perlu jadi perhatian utama, yakni prosedur dan substansi. Prosedur ini jadi penting karena untuk legitimasi dan legalitas. Problem kita itu legitimasi. Perlu ada kebijakan strategis. Ibaratnya sampai membangun rumah tapi IMB-nya belum ada sudah membangun pondasi di situ. Maka pertama prosedurnya dulu diselesaikan. Jangankan perlu UU IKN, UU pemekaran daerah saja perlu dalam pemindahan ibu kota ini,” kata Suryadi di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (20/11).

Senada dengan Suryadi, anggota Komisi V DPR RI Muhammad Aras dari fraksi PPP juga menginginkan agar legalitas pembangunan ibu kota baru ditetapkan terlebih dahulu.

“Terkait legalitas IKN perlu kita kejar sehingga mempermudah dan memperlancar kegiatan-kegiatan yang lain,” terang Muhammad Aras.

Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi V Rifqinizamy Karyasuda dari fraksi PDIP mengatakan, pembentukan UU IKN membutuhkan waktu yang lama untuk diselesaikan, maka ia menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengeluarkan Perppu ibu kota baru.

“Kita ingin keberadaan hukum nyata maka kita jangan cepat melangkah sebelum persoalan ini beres. Kalau proses legislasi lambat, saya sarankan proses teknis berjalan, namun Presiden menerbitkan Perppu tentang penetapan ibu kota baru, menurut saya itu sah,” papar dia.

Terakhir, anggota Komisi V Hana Gayatri dari fraksi PAN menuturkan, UU ibu kota baru diperlukan secepatnya. Sehingga, ketika nanti ada pemerintahan baru maka pembangunan ibu kota di Kaltim tak akan terganggu.

“Pemindahan ibu kita lihat dulu dari sisi UU. Proses pemindahan ibu kota akan lama kalau belum ada UU. Ada 6 yang diajukan pemerintah untuk dibahas termasuk UU 29 tahun 2009 tentang Jakarta sebagai ibu kota NKRI. Jadi ada payung hukumnya ketika ada Presiden baru maka pemindahan ibu kota akan tetap berjalan,” tutup Hana.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>