Berita
Wali Kota Banjarmasin: Pemindahan Ibu Kota Provinsi Kalsel Keputusan Tiba-Tiba
AKTUALITAS.ID – Wali Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) Ibnu Sina menyatakan keputusan pemindahan ibu kota provinsi dari Kota Banjarmasin ke Kota Banjarbaru merupakan keputusan tiba-tiba. “Bahasa sederhananya, pemindahan ini seperti, untuk keputusannya ya, bukan prosesnya, keputusannya tiba-tiba,” ujar Ibnu Sina, kepada wartawan. Menurut dia, Pemerintah Kota Banjarmasin yang dipimpinnya selama dua periode jalan ini hingga […]
AKTUALITAS.ID – Wali Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) Ibnu Sina menyatakan keputusan pemindahan ibu kota provinsi dari Kota Banjarmasin ke Kota Banjarbaru merupakan keputusan tiba-tiba.
“Bahasa sederhananya, pemindahan ini seperti, untuk keputusannya ya, bukan prosesnya, keputusannya tiba-tiba,” ujar Ibnu Sina, kepada wartawan.
Menurut dia, Pemerintah Kota Banjarmasin yang dipimpinnya selama dua periode jalan ini hingga 2024 nanti merasa tidak pernah dilibatkan hingga undang-undang itu berproses dan disahkan DPR RI pada 15 Februari 2022.
“Kami merasa tidak pernah ditanya, makanya saya bertanya ini aspirasi siapa,” ujar Ibnu Sina.
Yang dirinya tahu, kata Ibnu Sina, keputusan disepakati pada masa Gubernur Kalsel H Rudy Ariffin dan Wakil Gubernur H Rosehan NB (2005–2010), hanya pemindahan pusat perkantoran dari wilayah Kota Banjarmasin ke Kota Banjarbaru.
“Di dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi saat itu juga hanya pemindahan pusat pemerintahan, bukan ibu kota provinsi,” katanya lagi.
Kenapa dia yakin hal itu, karena Ibnu Sina menyatakan terlibat langsung pada keputusan RPJMD saat itu, karena sebagai anggota legislatifnya.
“Saya ketua Komisi I saat itu yang membahas tentang pemindahan perkantoran baru Pemprov Kalsel ke Kota Banjarbaru tersebut, jadi saya paham betul, tidak ada pemindahan ibu kota provinsi,” ujarnya pula.
Menurut dia, pemindahan pusat pemerintahan itu adalah hal yang biasa, namun tidak dengan status ibu kota Provinsi Kalsel, sebab Kota Banjarmasin merupakan kota bersejarah yang sudah selama 495 tahun jadi ibu kota provinsi.
“Biasa pemindahan ibu kota daerah itu dimulai prosesnya dari bawah, tidak tiba-tiba keputusannya disepakati seperti ini,” katanya lagi.
Dengan sudah adanya keputusan tiba-tiba pemindahan ibu kota Provinsi Kalsel ini, Ibnu Sina menyampaikan mempertimbangkan untuk menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Memang banyak dorongan untuk kami melakukan judicial review sudah diundangkan ini, aspirasi masyarakat, khususnya warga Kota Banjarmasin saya amati beberapa hari ini ada keinginan kuat untuk melakukan upaya hukum, baik judicial review ataupun yang lainnya,” kata Ibnu Sina.
Sebelumnya, DPR RI dalam rapat paripurna, Selasa (15/2), resmi mengesahkan tujuh Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi menjadi undang-undang (UU), salah satunya Provinsi Kalsel.
Dalam UU Provinsi Kalimantan Selatan Bab II Pasal ke-4 yang menyebutkan ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan berkedudukan di Kota Banjarbaru. Padahal selama ini Kota Banjarmasin.
-
NASIONAL01/08/2026 11:00 WIBIsu Nuklir Disinggung, Siaran Prabowo Mendadak Berhenti
-
NASIONAL01/08/2026 10:00 WIBKPK: Pemanggilan Raja Juli Tergantung Bukti
-
OTOTEK01/08/2026 11:30 WIBBegini Cara Mengetahui Password Gmail yang Lupa
-
JABODETABEK01/08/2026 09:30 WIBPramono Perintahkan Pagar Tinggi Mal Dibongkar
-
NUSANTARA01/08/2026 08:30 WIBBMKG Ungkap Daerah Paling Parah Dilanda Kekeringan
-
NASIONAL01/08/2026 16:00 WIBDPR Tantang Menkes Jelaskan Angka Fantastis 112 Juta Warga Kurang Gizi
-
NUSANTARA01/08/2026 12:30 WIBModus Uang Jajan, Waria Sodomi 7 Remaja di Lombok Tengah
-
NASIONAL01/08/2026 09:00 WIBDukcapil dan Bawaslu Kompak Tutup Celah Kecurangan

















