Presiden Jokowi Tandatangani Undang-Undang Peralihan Ibu Kota Negara ke IKN


Presiden Joko Widodo. (Dok: BPMI Setpres)

AKTUALITAS.ID – Presiden Joko Widodo hari ini menandatangani Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta, yang menetapkan peralihan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN). 

Dengan langkah ini, Indonesia memulai tahap baru dalam sejarahnya dengan pembangunan ibu kota baru yang diharapkan menjadi pusat perekonomian nasional dan kota global.

Dalam pasal-pasal yang tercantum dalam undang-undang tersebut, Provinsi Daerah Khusus Jakarta diberikan kewenangan khusus terkait pelaksanaan fungsi sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global. 

Meskipun demikian, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta akan tetap menjadi Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia hingga Keputusan Presiden mengenai pemindahan tersebut diambil.

Dalam rangka mendukung pelaksanaan pemindahan ibu kota negara secara bertahap, urusan pemerintahan dan kenegaraan tetap akan berkedudukan di Daerah Khusus Jakarta, sesuai dengan tahapan Peraturan Presiden yang mengatur rencana induk IKN.

Pengesahan Undang-Undang DKJ ini menandai tonggak penting dalam perjalanan menuju transformasi ibu kota. Presiden Jokowi menegaskan bahwa pemindahan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat pembangunan nasional, memperluas peluang ekonomi, dan mendukung pertumbuhan inklusif di seluruh Indonesia.

Undang-undang ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 25 April 2024 dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada hari yang sama.

Langkah berani ini diharapkan membawa dampak positif dalam pembangunan dan pengembangan wilayah serta perekonomian di seluruh negeri. (YAN KUSUMA/RAFI)

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>