Bawaslu Ingatkan Petahana Tak Gunakan Program Pemerintah Saat Kampanye Pilkada Sulsel


AKTUALITAS.ID – Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel) mengingatkan petahana yang kembali maju di Pilkada Serentak 2020 tidak menggunakan program pemerintah saat kampanye. Bila melanggar, calon bisa didiskualifikasi.

“Sangat kita berikan atensi, selain pencegahan terhadap politik uang, juga pelanggaran terhadap penggunaan fasilitas, penggunaan jabatan bagi petahana, termasuk pejabat, bupati, wali kota yang mengambil keputusan yang menguntungkan calon tertentu di daerahnya maupun di daerah lain,” kata anggota Bawaslu Asri Yusur kepada wartawan di Makassar, Rabu (20/11).

“Termasuk penggunaan program pemerintah, kemudian kegiatan dan pengambilan keputusan, termasuk mutasi segala macam,” tegas Asri.

Dia mengatakan bakal ada sanksi bagi petahana yang melanggar aturan. Yang terberat adalah pembatalan kepesertaan di pilkada.

“Selain pidana, ya diskualifikasi kalau pejabat. Yang bukan calon, ya pidana,” ujarnya.

Proses pengawasan ini tidak harus berdasarkan delik aduan masyarakat. Bawaslu, sambung Asri, bisa bertindak langsung jika mendapati pelanggaran yang dilakukan petahana.

Ada 12 kabupaten/kota di wilayah Sulsel yang akan menggelar Pilkada Serentak 2020.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>