Berita
Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Uji Materi UU KPK
permohonan yang salah objek atau error in objecto,”
AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi terhadap Undang Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi yang baru saja disahkan belum lama ini. Putusan dibacakan dalam sidang hakim konstitusi yang dipimpin Ketua MK, Anwar Usman.
“Permohonan para pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena error of objectum. Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Anwar saat membacakan putusan di Ruang Sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/11).
Menurut Hakim Mahkamah, gugatan tak dapat dilanjutkan lantaran adanya kesalahan objek dalam tuntutan. Pemohon yang diwakili Zico Leonard disebut ‘salah alamat’ menggugat karena UU Nomor 19 Tahun 2019 (UU KPK yang baru) yang dimaksud harusnya UU Nomor 30 Tahun 2002, bukan UU Nomor 16 Tahun 2019. UU Nomor 16 yang diajukan pemohon adalah tentang regulasi perkawinan, bukan mengatur soal UU KPK.
“Dengan demikian permohonan yang salah objek atau error in objecto,” kata dia.
Dalam perjalanannya saat menggugat, Zico melayangkan uji materi ketika UU KPK belum resmi diundangkan.
Bersama belasan mahasiswa, mereka mempersoalkan syarat pimpinan KPK. Sedianya uji materi terhadap beleid yang menuai polemik tersebut belum teregister atau mempunyai nomor undang-undang karena butuh waktu sebulan sebelum ditandatangani Presiden. Sementara itu, ketika mengajukan gugatan, mereka menerima nomor perkara 57/PUU-XVII-2019.
-
NUSANTARA15/08/2026 18:30 WIBGempa M 6,4 Simalungun Bikin Warga Medan Hingga Aceh Berhamburan Keluar Rumah
-
NASIONAL15/08/2026 19:00 WIBKemhan Beri Restu Logonya Dipasang di Kapal Haji Isam
-
RIAU15/08/2026 21:15 WIBAbrasi Ancam 1.700 Hektare Kebun Kelapa Masyarakat, Kuala Selat Jadi Titik Pamungkas Ekspedisi Merah Putih
-
DUNIA15/08/2026 18:00 WIBTrump Bantah Awak USS Lincoln Stres
-
DUNIA15/08/2026 21:00 WIBIran: Hormuz Tak Bisa Direbut Lewat Cuitan
-
NASIONAL15/08/2026 20:00 WIBHeboh Diiming-imingi Rp 16 Juta, Gaji Manajer Kopdes Ternyata Jauh dari Janji
-
NUSANTARA15/08/2026 22:00 WIBPejabat Inspektorat Aceh Ditangkap Dugaan Gay
-
NUSANTARA15/08/2026 23:00 WIBGempa M7,7 NTT Telan 38 Korban Jiwa