Penangkapan Mahasiswa Papua, Polisi Dituding Rasis


Ratusan anggota kepolisian membubarkan paksa aksi demontrasi mahasiswa Papua di ‎Jl. Medan Merdeka Bara , Jakarta, Selasa (15/8/2017). Sebelumya para mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) ingin melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka, tapi tidak diperbolehkan oleh pihak Kepolisian.

AKTUALITAS.ID – Pengacara Mahasiswa Papua, Tigor Hutapea mengatakan, ada ucapan rasial yang dikatakan oleh polisi saat menangkap kliennya yakni Ariana Elopere alias Wenebita Gwijangge. Penangkapan terhadap Ariana itu dilakukan pada 31 Agustus 2019 di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

“Bahwa saat proses penangkapan itu ada ujaran diskriminaai atau rasial,” kata Salah seorang kuasa hukum dari enam tersangka pengibaran bendera bintang kejora, Tigor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/12).

Oleh karena itu, dia pun berencana akan menghadirkan Ariana dalam sidang berikutnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (4/12) dengan agenda pembuktian dari pihak pemohon.

“Nanti akan kami hadirkan saksi untuk menjelaskan hal itu,” ujarnya.

Kronologi

Tigor menjelaskan, pada 31 Agustus 2019 sekitar pukul 18.00 WIB, Ariana bersama dua temannya yakni Norince Kogota dan Naliana Gwijanghe baru saja keluar dari mini market yang berjarak sekitar 15 meter dari asrama Mahasiswa Nduga di Tebet, Jakarta Selatan.

Tak lama berselang, lima orang polisi berpakaian preman pun mendatangi asrama tersebut dan mengaku ingin berdiskusi soal budaya Papua.

Ketika pintu dibukakan, polisi pun langsung menangkap Ariana, Norince, dan Naliana. Saat mereka disuruh masuk ke dalam mobil, Ariana sempat meminta waktu untuk mengganti pakaian terlebih dahulu. Karena, Ariana tengah memakai kaos tanpa lengan kala itu. Saat itulah, lanjut Tigor, polisi tersebut mengucapkan berbau rasis.

Tigor mengungkapkan, perkataan tersebut telah menyakiti hati mahasiswi Papua tersebut. Selain melakukan diskriminasi dengan ungkapan rasial, polisi yang hadir saat itu tak dilengkapi oleh surat perintah penangkapan.

Tanpa Surat Geledah

Bukan hanya itu, polisi juga diduga merampas telepon seluler ketiganya serta mengakses informasi dan data pribadi mereka tanpa ada surat izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri setempat.

Setelah itu, ketiganya langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan atas dugaan makar. Mereka diketahui ikut dalam aksi mengutuk tindakan rasial terhadap orang Papua, sambil mengibarkan bendera bintang kejora di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, pada 28 Agustus lalu.

Usai menjalani pemeriksaan, Norince dan Naliana pun dibebaskan, sementara Ariana ditahan oleh polisi bersama dengan Surya Anta, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait yang ditangkap polisi pada waktu dan tempat yang berbeda dengan tuduhan dugaan makar.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>