Kuasa Hukum Sebut Jenazah Lukas Enembe Diberangkatkan ke Papua Kamis Dini Hari


Kuasa Hukum mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, saat memberikan keterangan di rumah duka dan krematorium Sentosa, RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (26/12/2023). (Foto: Antara)

AKTUALITAS.ID – Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengatakan jenazah kliennya akan diberangkatkan ke tanah Papua pada Kamis dinihari, (28/12/2023), dari Bandara internasional Soekarno-Hatta. Setibanya di Papua, direncanakan akan ada seremonial penyambutan jenazah.

“Nanti sampai di sana, karena beliau adalah mantan gubernur yang sangat berjasa di Papua, sehingga mungkin ada acara protokoler seremoninya,” ucap Petrus di rumah duka Sentosa, Selasa (26/12/2023).

Diketahui, mantan gubernur Papua dua periode sekaligus terpidana kasus korupsi Lukas Enembe meninggal dunia di usia 56 tahun saat menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023) siang.

Lukas Enembe selama beberapa bulan terakhir menjalani sidang di Jakarta terkait kasus korupsi yang menjerat dirinya.

Dalam rentang waktu tersebut, kondisi kesehatan Lukas sempat beberapa kali menurun dan dirawat di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.

Jenazah Lukas saat ini masih disemayamkan di Rumah Duka dan Krematorium Sentosa RSPAD.

Lukas Enembe terjerat kasus korupsi suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. Ia divonis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan pidana kurungan pengganti  Lukas juga dihukum untuk membayar uang pengganti sekitar Rp19,6 miliar.

Kemudian, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi pidana penjara selama 10 tahun denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar. (YAN KUSUMA/RAFI)

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>