FOTO: BANI Mampang Bantah Punya Ahli Waris


Tim Ahli BANI Bambang Widjojanto saat konferensi pers terkait keluarnya website resmi Mahkamah Agung yang menyatakan menolak kasasi atas perkara perdata Nomor 674/Pdt.G/2016/PN Jaksel dikantor BANI di Gedung Wahana Graha, Mampang, Jakarta Selatan, Senin (2/12/2019). Dalam keterangannya, bahwa BANI Mampang yang didirikan oleh Kamar Dagang dan Industri (KADIN) bukan perseorangan, maka BANI tidak bisa di wariskan. AKTUALITAS.ID/Munzir

BANI Mampang yang didirikan oleh KADIN bukan perseorangan

Image 1 of 4

AKTUALITAS.ID – (Kiri-kanan) Ketua Unum Badan Abritase Nasional Indonesia (BANI) Husseyn Umar, Ketua Dewan Pengawas BANI Kahardiman, Anggota Pengawas BANI Harianto Sunija, Tim Ahli BANI Bambang Widjojanto dan Wakil Ketua BANI Anangga W Roosdiono saat menggelar konferensi pers terkait keluarnya website resmi Mahkamah Agung yang menyatakan menolak kasasi atas perkara perdata Nomor 674/Pdt.G/2016/PN Jaksel dikantor BANI di Gedung Wahana Graha, Mampang, Jakarta Selatan, Senin (2/12/2019). Dalam keterangannya, bahwa BANI Mampang yang didirikan oleh Kamar Dagang dan Industri (KADIN) bukan perseorangan, maka BANI tidak bisa di wariskan. [Munzir/Kbh]

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>