Berita
KPK Sesali Terbitnya PKPU Mantan Koruptor Bisa Ikut Pilkada 2020
“Apa memang enggak ada yang lain lagi?”
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyoroti peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang memperbolehkan mantan narapidana kasus korupsi boleh maju dalam Pilkada 2020. Saut menyesali terbitnya PKPU tersebut.
“Apa memang enggak ada yang lain lagi?” ujar Saut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/12).
Meski kecewa, namun Saut mengaku, tak bisa berbuat apa-apa. Sebab, peraturan dibuat untuk dilaksanakan. Saut lebih mempersilakan masyarakat menilai sendiri terkait pantas atau tidaknya mantan narapidana korupsi menjabat di pemerintahan.
“Tetapi kalau Undang-undangnya siapapun boleh masuk di situ. Ya, silakan saja siapapun boleh menilai,” kata Saut.
Tak mau mengomentari lebih jauh soal PKPU tersebut, Saut malah mengingatkan, partai politik soal pentingnya proses kaderisasi. Para parpol seharusnya menekankan Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) ketika merekrut kadernya.
“Itu yang kita sebut SIPP. Anda harus jelas, rekrutmennya bagaimana, kaderisasinya bagaimana, itu isu pencegahannya,” mantan staf ahli BIN itu menambahkan.
-
RIAU11/04/2026 16:30 WIBRatusan Warga Geruduk Sebuah Rumah yang Diduga Jadi Sarang Narkoba
-
FOTO11/04/2026 15:09 WIBFOTO: Ahmad Sahroni Beberkan Kronologi Pemerasan Pegawai KPK Gadungan
-
JABODETABEK11/04/2026 21:30 WIBPerkuat Persatuan dan Teguhkan Identitas Jakarta di Lebaran Betawi
-
NASIONAL11/04/2026 23:00 WIBKPK Amankan Politisi PDIP yang Juga Adik Bupati Tulungagung
-
PAPUA TENGAH11/04/2026 22:00 WIBManajemen Freeport dan Serikat Pekerja Tandatangani PKB ke-24 Periode 2026-2028
-
DUNIA11/04/2026 20:30 WIBUni Eropa Didesak Tangguhkan Perjanjian Asosiasi Dengan Israel
-
PAPUA TENGAH11/04/2026 16:00 WIBBiasakan Hidup Bersih, Warga Diajak Gotong Royong Bersihkan Halaman Gereja
-
NASIONAL11/04/2026 18:00 WIBPanglima TNI Dampingi Presiden RI Saksikan Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara Tahap VI