Berita
Bolak-balik Bawa Uang Miliaran untuk Judi, WNI Ditangkap di Singapura
Didenda lantaran tidak melaporkan ke otoritas bandara setempat.

AKTUALITAS.ID – Seorang warga negara Indonesia (WNI) didenda sebesar S$16.000 atau setara Rp165 juta lantaran membawa uang tunai dengan total Rp16,5 miliar selama empat tahun terakhir untuk berjudi. WNI tersebut didenda lantaran tidak melaporkan atau mendeklarasikan uang tersebut saat tiba di bandara.
Wardoyo Suro Wijoyo mengaku bersalah atas empat dakwaan tidak mendeklarasikan uang saat tiba di Bandara Changi di mana 33 dakwaan lainnya sedang dipertimbangkan.
Dalam sidang di pengadilan, Wardoyo didakwa karena membawa uang sebanyak S$ 21.300 dan S$ 110.000 dalam berbagai perjalanan keluar-masuk Bandara Changi, antara April 2015 hingga Juni 2019.
Dia lalu ditangkap pada 28 Juni tahun ini setelah tiba dalam penerbangan dari Indonesia dan dihentikan untuk pemeriksaan rutin oleh petugas Immigration & Checkpoints Authority (ICA). Saat diperiksa, Wardoyo mengaku tidak membawa barang yang harus dilaporkan.
Namun, saat petugas memeriksa tas WNI itu, ditemukan uang sebesar S$47.500 dalam rupiah dan dolar Singapura. Uang tunai itu disita dan Wardoyo mengaku kerap membawa uang tunai keluar dari Singapura dalam kesempatan lain.
Dilansir dari Channel News Asia, Undang-undang Singapura menetapkan bahwa siapa pun yang membawa uang sebesar S$ 20.000 (Rp200 juta) ke dalam atau ke luar Singapura, harus melapor atau membuat deklarasi berdasarkan Undang-undang Korupsi, Perdagangan Obat-obatan dan Kejahatan Berat Lainnya.
Wakil Jaksa Penuntut Umum, Kenneth Chin, mencatat bahwa tidak ada bukti pria berusia 59 tahun itu akan melakukan tindakan ilegal. Jaksa akhirnya menjatuhkan denda. Sementara itu dalam pengadilan, Wardoyo mengungkapkan penyesalan atas pelanggaran tersebut dan meminta denda yang paling ringan.
Ketika ditanya oleh hakim mengapa ia membawa sejumlah besar uang ketika melintasi perbatasan, Wardoyo mengaku menggunakan uang tersebut untuk bermain di kasino. Jaksa penuntut membenarkan bahwa penyelidikan menemukan uang tunai itu terkait dengan kegiatan di kasino.
Untuk diketahui, bagi siapa pun yang membawa uang tunai sebesar S$ 20.000 ketika masuk atau keluar dari Singapura tanpa deklarasi, akan diganjar hukuman penjara hingga tiga tahun dan maksimum denda S$ 50.000 (Rp500 juta) atau keduanya.
-
EKBIS13/03/2025
Beras Berkutu Ditemukan di Gudang Bulog, Wamentan Pastikan untuk Pakan Ternak
-
NASIONAL13/03/2025
Waka MPR Apresiasi Langkah Presiden Prabowo Jalin Kolaborasi dengan Pemuda Peduli Lingkungan
-
EKBIS13/03/2025
Menhut: Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan Segera Diresmikan
-
NASIONAL13/03/2025
Roberth Rouw Ajak Masyarakat Jayawijaya Perkuat 4 Pilar Kebangsaan
-
NASIONAL13/03/2025
Prabowo Siapkan Penjara di Pulau Terpencil buat Koruptor: Mereka Gak Bisa Kabur!
-
DUNIA13/03/2025
Duterte di Belanda: Pengacara Desak ICC Kembalikan Mantan Presiden ke Filipina
-
EKBIS13/03/2025
Tiket Pesawat Diskon Belum Ludes! Menpar: Baru Terjual 22 Persen
-
RAGAM13/03/2025
Buka Puasa dan Kolesterol: Turunkan dengan Dua ‘Buah Al Quran’ Ini