Libur Nataru, Truk Barang Dilarang Melintas di Jatim


Ilustrasi

AKTUALITAS.ID – Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur, Fattah Jasin menuturkan, pihaknya menyiapkan beberapa langkah untuk melancarkan kegiatan masyarakat di masa libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru di Jatim.

Di antaranya, melarang kendaraan pengangkut barang, seperti truk beroperasi di tanggal yang sudah ditentukan.

Pelarangan kendaraan pengangkut barang beroperasi terbagi dua periode. Pertama pada tanggal 20-21 Desember 2019, dan periode kedua pada tanggal 31 Desember 2019 hingga 1 Januari 2020. Di tanggal itu, kata Fattah, truk dilarang melintas di Jatim, terutama di jalan nasional.

Dia mengungkapkan, pelarangan truk bermuatan barang dilakukan untuk mengurangi kemacetan. “Dilarang melintas, di ruas Jalan Mojokerto, Madiun, Pandaan, Malang, Probolinggo, dan Lumajang,” kata Fattah di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur di Surabaya pada Senin (16/12).

Kendati begitu, tidak semua kendaraan pengangkut barang dilarang melintas. Ada beberapa pengecualian, yakni bagi truk yang membawa air dalam kemasan, migas, BBM, ekspor, impor, ternak, dan sembako.

Langkah lain yang disiapkan Dishub, ialah mengebut pengerjaan proyek atau perbaikan jalan di seluruh Jatim. Selain itu, pihaknya juga mengoordinasikan kesiapan moda transportasi. Soal itu, sudah dibahas dalam rapat koordinasi dengan Menteri Perhubungan dan pihak operator, seperti PT KAI, Angkasa Pura, dan Pelindo.

“Untuk Natal dan Tahun Baru yang kita tahu bersamaan dengan libur sekolah, kemudian cuti ASN (Aparatur Sipil Negara) ini tetap dipersiapkan tambahan untuk angkutan kereta api juga bus juga kita siapkan,” terang Fattah.

Hal yang perlu diwanti-wanti, papar Fatah, ialah cuaca. Berdasarkan laporan dari Badan Metereologi Klimatologi, dan Geofisika, curah hujan tinggi diperkirakan mengguyur Jatim pada 22 Desember 2019 nanti. “Karena itu, maka perhatian dari kita khususnya di laut,” ungkapnya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>