Berita
PMA Majelis Taklim, Muhammadiyah Minta Menag Kaji Ulang
majelis talim tak perlu diberi kebijakan tentang radikalisme.
AKTUALITAS.ID – Ketum Umum Muhammadiyah Haedar Nashir meminta Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengkaji ulang Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Dalam PMA diterbitkan pada 13 November 2019 pada Pasal 6 ayat (1) mengatur bahwa majelis taklim harus terdaftar di kantor Kementerian Agama (Kemenag).
Permintaan itu disampaikan Haedar setelah bertemu dengan Menag Fachrul Razi. Dalam pertemuan itu, Haedar menyarankan agar majelis talim tak perlu diberi kebijakan tentang radikalisme.
“Kami sudah ketemu pak Menag juga dan saya pikir bisa ada saling pemahaman bahwa majelis talim dan institusi-institusi Islam itu tidak perlu menjadi sasaran kebijakan dalam konteks menghadapi radikalisme,” kata Haedar di Kantor PP Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Senin (16/12).
Haedar yakin masukan disampaikannya dalam pertemuan itu bakal diterima Fachrul Razi. Sebab menurut dia, regulasi itu mengesankan pemahaman radikalisme itu menjadi radikalisme terhadap Islam.
Saya yakin pak Menag akan saksama memperhatikan seperti itu. Saya rasa perlu ditinjau ulang bahasanya,” pungkasnya.
-
NASIONAL05/07/2026 17:00 WIBPengakuan Raja Juli soal Amplop dari Bupati Kuansing, KPK: Pengembalian Tak Gugurkan Pidana
-
NASIONAL05/07/2026 19:00 WIBKPK: Amplop Untuk Raja Juli Berasal dari SHU Petani Kuansing
-
EKBIS05/07/2026 22:00 WIBBulog Pastikan Serap Hasil Panen Petani Papua Selatan untuk Swasembada Pangan
-
OLAHRAGA05/07/2026 16:00 WIBMeksiko Hadapi Inggris di 16 Besar Piala Dunia 2026, Misi Akhiri Penantian 40 Tahun
-
RAGAM05/07/2026 10:30 WIBNASA: RI Masuk Zona Rawan Kenaikan Air Laut
-
NASIONAL05/07/2026 18:00 WIBRekam Jejak Irjen Wibowo Kakorlantas Polri Baru
-
OTOTEK05/07/2026 18:30 WIBJaguar Obral Mobil Baru Diskon hingga Puluhan Juta Rupiah, Ini Daftar Modelnya
-
NASIONAL05/07/2026 10:00 WIBMenko Cak Imin Semprot Akademisi yang Mendadak Bisu di Birokrasi

















