Berita
Meski Sudah Disidik Kejaksaan, DPR Segera Bentuk Pansus Angket Jiwasraya
Publik ingin tau kebenaran sesungguhnya
AKTUALITAS.ID – Politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengatakan pihaknya mendesak DPR RI segera membentuk hak angket kasus dugaan korupsi di perusahaan BUMN PT Jiwasraya yang menyebabkan negara rugi hingga Rp 13,7 triliun.
Menurut dia, meskipun saat ini kasus Jiwasraya sudah disidik Kejaksaan Agung, tetapi DPR juga harus menggunakan hak angket. ?
Dalam kicau twitternya @FerdinandHaean2, “Pak @erickthohir dan pak @jokowi kami mendesak @DPR_RI agar membentuk Angket atas skandal Jiwasraya selain penyidikan yg dilakukan olh @KejaksaanRI,” Selasa (24/12).
Menurut Ferdinand, petingnya Hak Angket DPR guna publik dapat mengetahui secara jelas kasus dugaan korupsi di perusahaan BUMN PT Jiwasraya tersebut.
“Publik ingin tau kebenaran sesungguhnya, krn ini skandal yg bkn semata skandal keuangan @ojkindonesia,” tulisnya.
Diketahui, kasus dugaan korupsi di balik defisit anggaran PT Asuransi Jiwasraya menimbulkan banyak perhatian publik. Hal ini bermula dari Kementerian BUMN membawa kasus gagal bayar Jiwasraya ini ke Kejagung. Karena terindikasi adanya dugaan korupsi pada pengelolaan dana investasi Jiwasraya.
Kejagung memastikan adanya tindakan korupsi di perusahaan BUMN PT Jiwasraya. Diperkirakan kerugian negara akibat perbuatan rasuah itu hingga Rp 13,7 triliun.
-
FOTO21/11/2025 07:22 WIBFOTO: Diskusi DKPP di Media Gathering 2025
-
RIAU21/11/2025 13:45 WIBHari Pohon Sedunia Kapolres Bersama Wabup dan Pelajar Hijaukan Pelalawan
-
NASIONAL21/11/2025 13:00 WIBKPK Akhirnya Jadwalkan Pemeriksaan Ridwan Kamil
-
RAGAM21/11/2025 11:30 WIBLindungi Mental, Akses Medsos Bagi Pelajar Akan Dibatasi
-
DUNIA21/11/2025 12:30 WIBKebakaran Terjadi di Lokasi Pertemuan Puncak COP30 di Brasil
-
OLAHRAGA21/11/2025 12:00 WIBSusunan Pembalap MotoGP, Moto3 dan Moto2 Musim 2026
-
NASIONAL21/11/2025 18:00 WIBKemendagri Desak Pemda Percepat Penegasan Batas Desa
-
EKBIS21/11/2025 08:30 WIBRupiah Jumat Pagi Menguat jadi Rp16.731 per Dolar AS