Berita
Hanya Jokowi yang Punya Kuasa Halau Banjir Jabodetabek
AKTUALITAS.ID – Banjir besar yang melanda Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) di hari pertama tahun 2020 diharapkan membuka pikiran para pengambil kebijakan. Terutama Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera memformulasikan solusi yang tepat, strategis dan komprehensif untuk mengakhiri banjir yang sudah ratusan tahun menghantui Jabodetabek, terutama Kota Jakarta. Hal Ini karena, penanganan banjir […]
AKTUALITAS.ID – Banjir besar yang melanda Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) di hari pertama tahun 2020 diharapkan membuka pikiran para pengambil kebijakan. Terutama Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera memformulasikan solusi yang tepat, strategis dan komprehensif untuk mengakhiri banjir yang sudah ratusan tahun menghantui Jabodetabek, terutama Kota Jakarta. Hal Ini karena, penanganan banjir di Jabodetabek harus melibatkan lintas kementerian/lembaga dan lintas provinsi.
Anggota DPD RI Fahira Idris mengungkapkan, banjir yang melanda Jakarta dan daerah penyangganya tidak mungkin bisa diselesaikan sendiri oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten karena terkait erat dengan keberadaan 13 sungai besar yang melintas antar provinsi.
Selain itu juga terkait persoalan tata ruang, terutama pemulihan kawasan hulu Ciliwung dan Cisadane, dan pemulihan fungsi kawasan Bopuncur (Bogor-Puncak-Cianjur) sebagai daerah resapan air.
“Karena sifatnya lintas sektoral dan lintas wilayah, hanya kuasa Presiden yang bisa menghalau banjir di Jabodetabek. Apa pun yang dilakukan di Jakarta untuk menghalau banjir tidak akan bermanfaat banyak selama tidak ada pemulihan yang serius di kawasan hulu. Karena proses pemulihan ini sifat lintas provinsi dan kementerian, cuma Presiden yang punya kuasa untuk mengoordinasikannya,” tukas Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, melalui keterangan tertulis,
Salah satu formulasi yang paling tepat dan komprehensif menanggulangi banjir Jabodetabek adalah melalui sebuah undang-undang (UU) khusus yang mengatur penataan tata ruang yang sinergis, dan konsep integrasi Jakarta dengan kota penyangganya untuk mengatasi persoalan krusial terutama banjir dan macet.
Salah satu amanat UU ini nantinya adalah membentuk sebuah badan khusus yang bertanggung jawab kepada Presiden dengan bertugas memastikan penataan tata ruang Jakarta dan daerah sekitarnya bersinergi, sama-sama bertumbuh, bebas banjir, punya infrastruktur yang mantap serta jaringan transportasinya lebih baik. Selama puluhan tahun koordinasi dan sinergi ini sulit terjalin karena pasti masing-masing provinsi punya kepentingannya sendiri-sendiri.
“Sebagai bekas Gubernur DKI, saya yakin Pak Jokowi sangat paham rumitnya mengatasi persoalan banjir Jakarta akibat kompleksitas persoalannya. Jalan paling tepat mengurai kompleksitas ini adalah dengan sebuah UU. Jika Presiden sudah perintahkan, saya rasa pembahasan UU ini bisa jadi prioritas untuk segera dibahas dan diselesaikan. Mau sampai kapan kita terus berkutat dengan banjir yang terus memakan korban jiwa dan menganggu roda ekonomi,” ujar Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR ini.
-
Multimedia4 hours ago
FOTO: Bawaslu Gelar Konsolidasi Nasional Perempuan Pengawas Pemilu
-
POLITIK8 hours ago
Bawaslu Gelar Konsolidasi Nasional Perempuan Pengawas Pemilu untuk Refleksi Kinerja dan Strategi Kedepan
-
Oase17 hours ago
Hukum Merayakan Natal dalam Islam, Berikut Penjelasannya!
-
Ragam11 hours ago
Bantah Gelapkan Harta Warisan, Ratna Sarumpaet: Aku Enggak Dendam
-
Ragam23 hours ago
Kenali Tanda-Tanda Tubuh Kekurangan Vitamin
-
Olahraga13 hours ago
Dicoret dari Pelatnas, Christian Adinata: Perjuangan Tanpa Akhir di Dunia Bulu Tangkis
-
Nasional4 hours ago
Presedium MLB NU Desak Gus Ipul Mundur dari Jabatan Sekjen PBNU
-
OtoTek9 hours ago
WhatsApp Hadirkan Fitur Baru untuk Meriahkan Libur Akhir Tahun