Berita
Hanya Jokowi yang Punya Kuasa Halau Banjir Jabodetabek
AKTUALITAS.ID – Banjir besar yang melanda Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) di hari pertama tahun 2020 diharapkan membuka pikiran para pengambil kebijakan. Terutama Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera memformulasikan solusi yang tepat, strategis dan komprehensif untuk mengakhiri banjir yang sudah ratusan tahun menghantui Jabodetabek, terutama Kota Jakarta. Hal Ini karena, penanganan banjir […]
AKTUALITAS.ID – Banjir besar yang melanda Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) di hari pertama tahun 2020 diharapkan membuka pikiran para pengambil kebijakan. Terutama Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera memformulasikan solusi yang tepat, strategis dan komprehensif untuk mengakhiri banjir yang sudah ratusan tahun menghantui Jabodetabek, terutama Kota Jakarta. Hal Ini karena, penanganan banjir di Jabodetabek harus melibatkan lintas kementerian/lembaga dan lintas provinsi.
Anggota DPD RI Fahira Idris mengungkapkan, banjir yang melanda Jakarta dan daerah penyangganya tidak mungkin bisa diselesaikan sendiri oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten karena terkait erat dengan keberadaan 13 sungai besar yang melintas antar provinsi.
Selain itu juga terkait persoalan tata ruang, terutama pemulihan kawasan hulu Ciliwung dan Cisadane, dan pemulihan fungsi kawasan Bopuncur (Bogor-Puncak-Cianjur) sebagai daerah resapan air.
“Karena sifatnya lintas sektoral dan lintas wilayah, hanya kuasa Presiden yang bisa menghalau banjir di Jabodetabek. Apa pun yang dilakukan di Jakarta untuk menghalau banjir tidak akan bermanfaat banyak selama tidak ada pemulihan yang serius di kawasan hulu. Karena proses pemulihan ini sifat lintas provinsi dan kementerian, cuma Presiden yang punya kuasa untuk mengoordinasikannya,” tukas Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, melalui keterangan tertulis,
Salah satu formulasi yang paling tepat dan komprehensif menanggulangi banjir Jabodetabek adalah melalui sebuah undang-undang (UU) khusus yang mengatur penataan tata ruang yang sinergis, dan konsep integrasi Jakarta dengan kota penyangganya untuk mengatasi persoalan krusial terutama banjir dan macet.
Salah satu amanat UU ini nantinya adalah membentuk sebuah badan khusus yang bertanggung jawab kepada Presiden dengan bertugas memastikan penataan tata ruang Jakarta dan daerah sekitarnya bersinergi, sama-sama bertumbuh, bebas banjir, punya infrastruktur yang mantap serta jaringan transportasinya lebih baik. Selama puluhan tahun koordinasi dan sinergi ini sulit terjalin karena pasti masing-masing provinsi punya kepentingannya sendiri-sendiri.
“Sebagai bekas Gubernur DKI, saya yakin Pak Jokowi sangat paham rumitnya mengatasi persoalan banjir Jakarta akibat kompleksitas persoalannya. Jalan paling tepat mengurai kompleksitas ini adalah dengan sebuah UU. Jika Presiden sudah perintahkan, saya rasa pembahasan UU ini bisa jadi prioritas untuk segera dibahas dan diselesaikan. Mau sampai kapan kita terus berkutat dengan banjir yang terus memakan korban jiwa dan menganggu roda ekonomi,” ujar Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR ini.
-
Multimedia7 jam lalu
FOTO: Bawaslu RI Gelar Deklarasi Kampanye Pilkada Damai 2024
-
Multimedia4 jam lalu
FOTO: Simulasi Pemungutan Suara Pilkada Jakarta di Gambir
-
Olahraga9 jam lalu
Marc Marquez dan Alex Marquez, Bidik Podium di Seri Penutup MotoGP 2024
-
EkBis6 jam lalu
Gaikindo Optimistis Kenaikan PPN Tak Goyahkan Sektor Otomotif di 2025
-
Ragam12 jam lalu
Antusiasme Tinggi, SEVENTEEN Tambah Jadwal Konser di Jakarta
-
Ragam10 jam lalu
Studi: Stres Psikologis pada Ibu Hamil Tingkatkan Risiko Epilepsi pada Anak
-
Dunia24 jam lalu
Bitcoin Tembus 1,77 Triliun Dolar AS, Jadi Alternatif Investasi Potensial
-
POLITIK4 jam lalu
Mardiono Siap Maju Jadi Ketua Umum PPP Jika Diberi Amanah