Berita
Haris Azhar: Pimpinan KPK tak Bernyali
AKTUALITAS.ID – Direktur Lokataru Foundation, Haris Azhar menilai, bukan hanya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah membuat kinerja komisi anti rasuah melambat, melainkan juga karena pimpinan lembaga tersebut tak bernyali dalam mengambil keputusan. Alhasil, salah satu tersangka kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW), Harun Masiku pun berhasil kabur […]
AKTUALITAS.ID – Direktur Lokataru Foundation, Haris Azhar menilai, bukan hanya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah membuat kinerja komisi anti rasuah melambat, melainkan juga karena pimpinan lembaga tersebut tak bernyali dalam mengambil keputusan. Alhasil, salah satu tersangka kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW), Harun Masiku pun berhasil kabur ke Singapura.
Menurut Haris, UU KPK yang baru bukan hanya membuat kinerja lembaga itu tidak efektif. Melainkan malah menimbulkan kekacauan kinerja.
“Kalau menurut saya bukan hanya tidak efektif. Malah menimbulkan kekacauan,” tegasnya kepada wartawan Kamis (16/1/2020).
Makanya, ditekankan mantan Direktur Eksekutif Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu, KPK periode sebelumnya lebih gagah ketimbang KPK yang saat ini.
“Kalau di KPK periode yang lama atau sebelumnya, itu sudah ada step-stepnya. Jadi memang sudah berototlah,” tandasnya.
Parahnya, lanjut dia, kerja pimpinan KPK yang baru pun tidak cepat. Mereka kata dia seolah-olah tak punya nyali dalam mengambil keputusan penting.
“Nah dengan (undang-undang) yang baru dan para Komisioner yang baru, ini bukan cuma undang-undangnya tapi komisioner baru juga lambat mengambil keputusan, tidak ada nyalinya. Kalau mencoba menggunakan undang-undang yang baru, dimana ruwet kayak obat nyamuk gitukan. Muter gitu. Ga jelas-jelas mencari titiknya itu mesti muter beberapa kali,” sesalnya.
Hal inilah duga dia yang membuat salah satu tersangka kasus suap PAW Anggota DPR RI, politisi PDIP Harun Masiku berhasil kabur ke luar negeri sebelum penindakan yang dilakukan KPK terhadap tersangka Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu RI yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fredlina, Doni dan Saeful berlangsung.
“Nah ini semua yang membuat akhirnya penanganan kasus OTT Wahyu itu OTT nya bisa. Tapi mengembangkan OTT nya itu kayak jadi another crime juga. Jadi kayak ada kejahatan apa sih di dalam KPK sampai kayak begini,” pungkasnya.
-
NASIONAL29/12/2025 23:00 WIBProyeksi Produksi Tahun Depan Meningkat, Pemerintah Optimalkan Serapan Beras Awal Tahun 2026
-
EKBIS29/12/2025 21:30 WIBMentan: Stok Beras 3,39 Juta Ton, Bidik Swasembada Gula 2026
-
EKBIS29/12/2025 19:30 WIBJelang Penutupan Akhir Tahun, IHSG Ditutup Menguat
-
NASIONAL29/12/2025 21:00 WIB436 SPPGÂ Lakukan “Groundbreaking” Secara Serentak
-
OASE30/12/2025 05:00 WIBPahami Isi Kandungan Surat Al Kafirun dan Asbabun Nuzulnya
-
POLITIK29/12/2025 20:30 WIBKetum PPP: Â Kader PPP Harus Dukung Program Prabowo
-
NUSANTARA29/12/2025 22:30 WIBPilkades Elektronik Karawang Pangkas Biaya TPS
-
OLAHRAGA29/12/2025 23:30 WIBTimnas Futsal U-16 Indonesia Juara Futsal ASEAN U-16 2025

















