Berita
Dewas KPK Ungkap Firli Belum Pernah Ajukan Izin Penyadapan
AKTUALITAS.ID – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan hingga saat ini belum menerima surat pengajuan izin mengenai penyadapan dari KPK dalam menangani suatu perkara. Hal tersebut disampaikan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam melaporkan kinerja di hadapan anggota Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020). “Sampai saat ini, penggeledahan ada […]
AKTUALITAS.ID – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan hingga saat ini belum menerima surat pengajuan izin mengenai penyadapan dari KPK dalam menangani suatu perkara.
Hal tersebut disampaikan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam melaporkan kinerja di hadapan anggota Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020).
“Sampai saat ini, penggeledahan ada 5 sampai Jum’at lalu, penyitaan ada 15, penyadapan belum ada,” ujar Tumpak.
Ia tidak berbicara detail mengenai objek hasil sitaan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik lembaga antirasuah lantaran masuk ke dalam informasi yang dirahasiakan.
Lebih lanjut, Tumpak pun menjelaskan penyadapan yang sejauh ini berlaku merupakan peninggalan pimpinan KPK era Agus Rahardjo Cs.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menuturkan surat perintah penyadapan diteken terakhir sebelum tanggal 20 Desember 2019, atau di mana jelang waktu pimpinan era Agus Rahardjo Cs berakhir. Penyadapan itu, kata Alex, berlaku selama satu bulan ke depan.
“Sprindap berlaku 30 hari. Pimpinan sebelumnya berakhir tanggal 20 [Desember]. Ada kemungkinan sebelum tanggal 20 [Desember],” kata Alex. Sementara dalam UU 19 tahun 2019 diatur jangka waktu penyadapan adalah 6 bulan dan dapat diperpanjang selama 6 bulan lagi dengan seizin dewan pengawas.
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi III, Desmond Junaidi Mahesa mempertanyakan mengenai penyadapan dalam kaitannya dengan tangkap tangan terhadap Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah dan mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Ketua KPK Firli Bahuri menambahkan bahwa operasi tangkap tangan tidak sekadar mengandalkan penyadapan. Ia menuturkan terdapat cara lain dalam menangkap terduga pelaku korupsi, yakni berdasarkan informasi masyarakat, pengaduan dan tindak lanjut hasil penyelidikan.
“Sidoarjo saya hadir. Ekspose [Pimpinan] lima-limanya hadir. Itu saya pastikan, saya tanya bagaimana Anda menangkap bupati di rumah dinasnya. Itu jelas sekali,” ucap Firli.
“Buktinya tidak mengandalkan hasil penyadapan,” sambung dia.
-
NASIONAL01/12/2025 12:00 WIBKorban Meninggal Banjir di Sumut, Sumbar, dan Aceh Mencapai 442 Jiwa
-
NASIONAL01/12/2025 06:00 WIBUsut Viral Kayu Gelondongan di Banjir Sumatera, Komisi IV DPR Panggil Kemenhut
-
RIAU01/12/2025 15:30 WIBDampak Bencana Sumatera Harga Bahan Pokok Melonjak Tajam, Cabai Merah Tembus 140 Ribu/Kg di Pekanbaru
-
EKBIS01/12/2025 10:30 WIBRupiah Menguat ke Rp 16.655 per Dolar AS pada Awal Pekan
-
JABODETABEK01/12/2025 06:30 WIBDua Sopir di Depok Ditangkap karena Mencuri Uang Rp 430 Juta dari ATM Majikan
-
NASIONAL01/12/2025 07:00 WIBPrabowo Minta Seluruh Kekuatan Nasional Terjun Tangani Bencana di Sumatra
-
EKBIS01/12/2025 08:30 WIBSemua Kompak Naik: Harga BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo per 1 Desember 2025
-
RAGAM01/12/2025 19:30 WIBTiga Modus Penipuan Email yang Sedang Marak, Begini Cara Mengenalinya