Kenaikan Batas Pensiun TNI, Imparsial Sebut Bebani Keuangan Negara


AKTUALITAS.ID – Imparsial mengkritik wacana kenaikan batas pensiun anggota TNI yang dilontarkan Jokowi beberapa waktu lalu. Direktur Imparsial, Al Araf mengatakan keputusan tersebut perlu dipikirkan ulang, mengingat akan terjadi inefisiensi anggaran belanja negara.

“Karena akan menambah anggaran padahal dari segi infrastruktur kita masih kurang,” ujarnya saat ditemui usai diskusi publik di Komnas HAM, Senin (27/1/2020).

Alaraf mengatakan peningkatan batas usia pensiun akan menimbulkan penumpukan jumlah perwira golongan tamtama dan bintara. Peningkatan usia pensiun, kata dia, juga menjadi pekerjaan rumah tersendiri bagi TNI untuk melatih personelnya agar bisa melaksanakan tugas dengan maksimal.

“Perlu diperhatikan juga apakah dengan usia tersebut masih bisa beraktivitas dengan maksimal? Intinya jangan sampai kita buang-buang anggaran,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jokowi mencangkan kenaikan batas usia pensiun Tentara Nasional Indonesia (TNI) golongan tamtama dan bintara dari 53 menjadi 58 tahun. Rencana ini dinilai starategis untuk mensejahterakan prajurit dan pensiunan TNI.

Hal tersebut disampaikan sebagai salah satu poin yang diubah dalam RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Jokowi merencanakan usia pensiun prajurit bintara dan tamtama dari 53 tahun menjadi 58 tahun.

Hal itu Jokowi sampaikan dalam sambutan Rapat Pimpinan Kementerian Pertahanan (Kemhan), di Jakarta, Kamis (23/1). Hadir dalam rapat ini Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan jajaran perwira tinggi lainnya.

“Berkaitan dengan urusan pensiun bagi perwira, bintara dan tamtama yang selama ini usia pensiun 53 tahun akan kami usulkan untuk diubah menjadi 58 tahun,” kata Jokowi.

Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 sendiri sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2020.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>