Berseragam Bintang 3, Sekjen Sunda Empire Datangi Polda Jabar


Ki Agung Raden Rangga Sasana

AKTUALITAS.ID – Ki Agung Raden Rangga Sasana (53), Sekretaris Jenderal Sunda Empire dan dua rekannya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar. Ia mengaku akan menaati dan menghargai proses hukum yang menimpa dirinya.

Diketahui, selain terhadap Rangga, status tersangka ditetapkan kepada Nasri Bank (56) yang mengaku sebagai Perdana Menteri dan Raden Ratna Ningrum (56) sebagai Kaisar.

Dari pantauan, Rangga datang menyusul ke Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung setelah kedua rekannya ditahan pada sore hari. Tanpa pengawalan, ia mengenakan seragam lengkap dan topi baret yang menjadi identitas Sunda Empire.

“Kita menghargai hukum. Apapun keadaannya kita lakukan,” ucap Rangga

“Saya dalam hal ini mewakili kekaisaran dalam hal sebagai Sekjen, Sekretaris Jenderal de Hereen Seventeen. Perlu dunia juga tahu semuanya bahwa di sinilah, bahwa NKRI ini ingin lebih maju,” ia melanjutkan.

Disinggung mengenai kekaisaran Sunda Empire yang membuat simpang siur di tengah masyarakat, Ia tidak menampiknya. Menurut dia, hal tersebut merupakan hal wajar, apalagi berkenaan dengan sejarah.

Meski demikian, ia meminta masyarakat untuk mengetahui bahwa Sunda Land merupakan pemilik dunia. Agar berjalan baik, maka ada pembagian kekuasaan wilayah.

“Bahwa dunia ini milik Sunda Land yang terbagi dalam enam wilayah itu, dari dinasti ke dinasti. Terakhir pada dinasti yang mewarisi 100 persen adalah Sri Baduga Maharaja Prabu Siliwangi yaitu dinasti Pajajaran Siliwangi,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, ia masih meyakini sejumlah hal terkait sistem dunia yang akan habis pada 15 Agustus 2020. Saat itu pula negara-negara di dunia akan datang ke Bandung untuk mendaftar ulang.

“Posisi de Hereen Seventeen pada waktu 15 Agustus 2020, semuanya internasional akan datang ke sini (Bandung), itu benar adanya,” ucap dia.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Suhartiyono menyatakan, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 14 UU RI no. 1 tahun 1946. Isi dari pasal itu adalah, Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dihukum setingi-tingginya 10 tahun.

Lalu, mereka pun disebut memenuhi unsur pasal 15 yang berisi, barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidaktidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dihukum setinggi-tingginya 2 tahun.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>