Berita
Tanpa Omnibus Law, Yasona: Sulit Hadapi 7 Juta Pengangguran
AKTUALITAS.ID – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly menegaskan, jika Rancangan UU Cipta Kerja tidak melupakan kesejahteraan pekerja. Sebab, menurut Yasonna, RUU Cipta Kerja adalah sebuah keharusan demi mengentaskan jumlah pengangguran. “Ada 7 juta pengangguran sekarang ini dan kita memasuki masa bonus demografi. Saat tiap tahun akan bertambah 2 juta. Tanpa […]
AKTUALITAS.ID – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly menegaskan, jika Rancangan UU Cipta Kerja tidak melupakan kesejahteraan pekerja. Sebab, menurut Yasonna, RUU Cipta Kerja adalah sebuah keharusan demi mengentaskan jumlah pengangguran.
“Ada 7 juta pengangguran sekarang ini dan kita memasuki masa bonus demografi. Saat tiap tahun akan bertambah 2 juta. Tanpa ada perubahan mendasar dalam pendekatan kita, kita akan sulit,” kata Yasonna saat Pertemuan Koordinasi BPIP di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (17/2/2020).
Menurut Yasonna, adanya kontroversi RUU Cipta Kerja yang saat ini terjadi adalah hal yang lumrah. Karenanya, dia ingin setiap yang berpolemik, tidak melihat RUU tersebut dari satu perspektif saja tapi lebih menyeluruh.
“Kontroversi ini ya biasalah di dalam masyarakat kita melihat dari satu perspektif saja. Tapi kalau dilihat, ini penguatan UMKM sangat jelas ya, konsep membuka lapangan kerja membuka kehidupan layak,” klaim Yasonna.
“Mungkin selama ini yang beredar konsep di luar hanya sepotong-sepotong, lihat dulu draf RUU nya, base on ini kita berbicara pengangguran tak kita atasi berarti peningkatan kehidupan layak tak mungkin terjadi,” imbuh dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, RUU Cipta Kerja menuai kontroversi di sejumlah pasalnya. Salah satunya soal peraturan daerah yang dapat dibatalkan oleh pemerintahan pusat.
Yasonna meluruskan, bahwa hal tersebut boleh saja dibatalkan pemerintah pusat. Sebab, menurut dia, hirarki perundangan mengatakan UU tertinggi tidak boleh bertentangan dengan UU yang lebih rendah.
“Dalam UU Nomor 12 tahun 2011 juncto UU Nomor 15 tahun 2019 prinsip hirarki adalah kalau Perda tak sesuai UU diatasnya maka bisa dicabut, bisa Peraturan Pemerintah mencabutnya, bisa Perpres mencabutnya, karena dia bertentangan dengan UU di atasnya, jadi jangan dinilai ini eksekutif review,” tutup Yasonna.
-
Multimedia18 jam lalu
FOTO: Ridwan Kamil Gelar Pasar Rakyat Tebus Murah
-
Olahraga21 jam lalu
Jake Paul Tumbangkan Mike Tyson Lewat Pertarungan Seru 8 Ronde
-
Jabodetabek20 jam lalu
RDF Plant Jakarta Siap Beroperasi, Olah 2.500 Ton Sampah Per Hari
-
POLITIK18 jam lalu
DKPP RI Terima 632 Aduan Terkait Etika Penyelenggara Pemilu 2024
-
Olahraga23 jam lalu
KORMI Perkuat Kedudukan Olahraga Masyarakat Menuju Generasi Emas 2045
-
POLITIK22 jam lalu
Golkar Targetkan Menang 60% di Pilkada 2024, Bahlil Lahadalia Optimis
-
Nusantara14 jam lalu
Maximus Temui Pemuda Mabuk di Gorong-Gorong, Janjikan Solusi untuk Masa Depan
-
Nusantara24 jam lalu
Blusukan ke Pasar Gorong-Gorong, Maximus Dengarkan Aspirasi Mama-Mama Papua