Berita
Pilkada Solo, KPU Minta Calon Independen Serahkan Surat Pernyataan Dukungan
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo meminta para peserta Pilkada Solo, khususnya calon independen menyerahkan surat pernyataan dukungan. KPU Solo memberikan tenggat waktu hingga 5 hari, terhitung mulai Rabu (19/2) besok. “Penyerahan surat pernyataan dukungan bakal pasangan calon perseorangan dimulai besok pagi sampai Minggu (23/2),” ujar Ketua KPU Kota Solo, Nurul Sutarti, Selasa […]

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo meminta para peserta Pilkada Solo, khususnya calon independen menyerahkan surat pernyataan dukungan. KPU Solo memberikan tenggat waktu hingga 5 hari, terhitung mulai Rabu (19/2) besok.
“Penyerahan surat pernyataan dukungan bakal pasangan calon perseorangan dimulai besok pagi sampai Minggu (23/2),” ujar Ketua KPU Kota Solo, Nurul Sutarti, Selasa (18/2/2020).
Nurul menyampaikan, para bakal calon akan dilayani di Kantor KPU Solo mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Namun khusus untuk hari terakhir tanggal 23 Februari, penyerahan surat pernyataan dukungan akan dilayani hingga pukul 24.00 WIB.
“Karena pada hari Minggu kita mengundang operator bakal paslon perseorangan untuk datang ke KPU,” jelasnya.
Dokumen yang harus diserahkan kepada KPU adalah satu rangkap asli surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung yang ditempeli fotokopi e-KTP. Kemudian satu rangkap asli hasil cetak formulir Model B11-KWK Perseorangan yang dicetak dari sistem informasi pencalonan (Silon) dan ditandatangani oleh bakal pasangan calon.
“Dan yang terakhir adalah satu rangkap salinan juga harus dilampirkan. Karena formulir Model B11-KWK salinan tersebut akan diserahkan KPU Kota Surakarta kepada panitia pemungutan suara (PPS) di masing-masing Kelurahan,” jelasnya.
Yang juga harus dilampirkan, lanjut Nurul, satu rangkap dokumen asli hasil cetak formulir Model B2-KWK Perseorangan yang dicetak dari Silon. Dalam menyusun berkas B11-KWK dilampiri B1-KWK surat pernyataan dukungan masing-masing penduduk.
-
POLITIK15/04/2025 19:00 WIB
DPR: Pendirian Pangkalan Militer Asing Langgar Konstitusi dan Prinsip Politik Luar Negeri
-
FOTO15/04/2025 20:59 WIB
FOTO: Peringatan HUT ke-17 Bawaslu
-
JABODETABEK15/04/2025 20:00 WIB
Akhir April, Transjabodetabek Blok M–Alam Sutera Siap Diluncurkan
-
NASIONAL15/04/2025 22:00 WIB
Geledah Rumah Hakim Djuyamto, Kejagung Hanya Temukan 3 Handphone
-
OTOTEK15/04/2025 14:30 WIB
eSIM Resmi Diterapkan di Indonesia, Cek Ponsel Anda Apakah Sudah Mendukung
-
FOTO15/04/2025 21:38 WIB
FOTO: KWP Gelar Halal Bihalal 2025 Bersama DPR
-
NASIONAL15/04/2025 17:30 WIB
Ini Penjelasan Polda Metro Jaya Soal Berkas Kasus Firli Bahuri
-
NASIONAL15/04/2025 19:30 WIB
KPK Belum Tanggapi Klaim La Nyalla soal Hasil Penggeledahan di Rumahnya