Berita
Pilkada Boyolali, KPU: Calon Independen Tak Penuhi Syarat Dukungan KTP
AKTUALITAS.ID – Satu pasangan bakal calon dari jalur perseorangan atau independen Pilkada Boyolali 2020 gagal memenuhi persyaratan. Hingga batas waktu penyerahan syarat dukungan ke KPU, pasangan tersebut tidak mampu memenuhi persyaratan. Pasangan bakal calon perseorangan tersebut yakni Didik Mardiyanto-Listyowati. Perwakilan dari pasangan tersebut mendatangi kantor KPU Boyolali, Jawa Tengah untuk menyerahkan syarat dukungan, Minggu (23/2) […]

AKTUALITAS.ID – Satu pasangan bakal calon dari jalur perseorangan atau independen Pilkada Boyolali 2020 gagal memenuhi persyaratan. Hingga batas waktu penyerahan syarat dukungan ke KPU, pasangan tersebut tidak mampu memenuhi persyaratan.
Pasangan bakal calon perseorangan tersebut yakni Didik Mardiyanto-Listyowati. Perwakilan dari pasangan tersebut mendatangi kantor KPU Boyolali, Jawa Tengah untuk menyerahkan syarat dukungan, Minggu (23/2) malam.
Ketua KPU Boyolali, Ali Fahrudin, mengungkapkan masih terdapat beberapa persyaratan dari pasangan calon perseorangan, Didik Mardiyanto dan Listyowati yang kurang. KPU kemudian membuat berita acara penolakan pemeriksaan berkas.
Dijelaskan Ali, rombongan calon Didik Mardiyanto-Listyowati datang ke kantor KPU Boyolali di Jalan Perintis Kemerdekaan pada pukul 23.39 WIB. KPU kemudian menyampaikan beberapa hal persyaratan yang harus diserahkan sesuai PKPU No. 18/2019 tentang Pencalonan.
Pertama, yaitu surat pernyataan dukungan sebagaimana termuat dalam formulir B1-KWK yang ditempeli oleh KTP. Kemudian formulir B1.1 yaitu daftar nama per desa per kecamatan dan juga formulir B2 tentang rekapitulasi per desa per kecamatan.
“Itu sudah diserahkan ke kami dan kami terima, kemudian kami lakukan pengecekan. Tetapi di tengah perjalanan disampaikan bahwa formulir B1.1 belum semuanya ter-print, kemudian formulir B2 juga tidak ada. Tidak disampaikan ke kami,” kata Ali di kantornya, Senin (24/2/2020).
Karena masih ada persyaratan yang kurang, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat terkait dengan persyaratan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan. Kemudian KPU Boyolali membuat berita acara penolakan pemeriksaan berkas.
“Kemudian berkas itu kami kembalikan ke calon perseorangan. Calon bisa menerima keadaan tersebut, karena memang di silon (sistem informasi pencalonan) syarat dukungan perseorangan itu baru mencapai 52.336 (KTP), padahal syarat minimal dukungan di Boyolali adalah 60.636. Memang masih kekurangan dari syarat minimal yang ditentukan KPU Boyolali,” jelas Ali.
Dengan alasan itu, bakal pasangan calon Didik Mardiyanto-Listyowati dinyatakan tidak memenuhi syarat. Dipastikan Pilkada serentak 2020 di Boyolali tidak ada calon independen.
-
MULTIMEDIA14/03/2025
FOTO: Kapolri Pimpin Sertijab Pejabat Polri, Tunjuk Irjen Herry Heryawan Jadi Kapolda Riau
-
JABODETABEK14/03/2025
Cepat Tanggap! Polisi Amankan Duo Jambret yang Bikin Resah Warga Bogor
-
EKBIS14/03/2025
Mentan Masih Temukan Kecurangan Takaran Minyakita oleh 7 Perusahaan di Surabaya
-
NASIONAL14/03/2025
KPK Telusuri Jejak Korupsi Bank BJB: Ridwan Kamil Bakal Diperiksa
-
EKBIS14/03/2025
Serapan Gabah Bulog Tertinggi Selama 5 Tahun dan Siap Hadapi Panen Raya 2025
-
NASIONAL14/03/2025
Ahok ‘Kaget’: Kejagung Punya Data Lebih Banyak Soal Korupsi Pertamina
-
RAGAM14/03/2025
BCL Tersentuh Saat Isi Suara Film Animasi “Jumbo”: Pesannya Begitu Mendalam
-
JABODETABEK14/03/2025
Jakarta Bebas Banjir? Normalisasi Ciliwung Targetkan Pengurangan Risiko Banjir 40 Persen