Berita
Jika Salah Administrasi Dana Desa, Tito Minta Kades Tak Langsung Dipidana
AKTUALITAS.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengundang seluruh kepala desa (kades) di Sumatera Selatan. Tito meminta kades tidak langsung dipidana bila terjadi kesalahan administrasi dalam menggunakan dana desa. “Dari data yang saya miliki, mohon maaf 60 persen Kades tamat SMA. Jadi kalau yang salah administrasi janganlah ya langsung dilakukan penegakan hukum, kasih mereka […]
AKTUALITAS.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengundang seluruh kepala desa (kades) di Sumatera Selatan. Tito meminta kades tidak langsung dipidana bila terjadi kesalahan administrasi dalam menggunakan dana desa.
“Dari data yang saya miliki, mohon maaf 60 persen Kades tamat SMA. Jadi kalau yang salah administrasi janganlah ya langsung dilakukan penegakan hukum, kasih mereka bimbingan,” kata Tito di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (28/2/2020).
Tito juga sengaja meminta Kapolda dan pihak Kejaksaan Tinggi untuk hadir dalam pertemuan itu. Dengan begitu, kepala desa tidak lagi was-was menggunakan dana desa apabila ada kesalahan administrasi.
“Kecuali sudah terkenal, satu kampung itu tahu kepala desanya nakal. Atau itu untuk dipakai kawin, ini baru langsung diproses hukum. Jadi makanya saya undang juga Kapolda, Kajati dan sebagainya biar kepala desa juga dibimbing,” kata Tito.
Terkait adanya kepala desa yang terjerat hukum karena penggunaan dana desa, ia meminta ada bimbingan khusus. Dengan begitu dana desa dapat dimanfaatkan di setiap desa.
“Jangan nanti malah mereka takut untuk menggunakan dana desa. Apalagi kalau ditakut-takuti. Ya gunakanlah dana desa sebaik-baiknya, jangan malah beli mobil,” kata mantan Kapolri tersebut.
Sementara itu, Kepala Desa Karangendah, Muaraenim mengapresiasi saran Tito. Karena, banyak kepala desa yang masih tak paham administrasi dan penggunaan dana desa.
“Saya setuju dengan Pak Mendagri, tidak semua kepala desa paham. Memang kita perlu ada pendampingan, mungkin salah administrasi karena tidak tahu itu banyak,” katanya.
Berbeda halnya jika ada kepala desa yang sengaja menggunakan dana desa untuk keperluan pribadi. Termasuk menggunakan untuk menikah lagi.
“Yang menyimpang mungkin ada juga, ya kalau itu proses hukum tidak masalah sih menurut saya,” katanya.
-
PAPUA TENGAH25/02/2026 19:47 WIBMenkop Ferry Joko Yulianto Bakal Hadir Resmikan Koperasi Merah Putih di Atuka
-
PAPUA TENGAH25/02/2026 20:17 WIBDiskominfo Mimika Tambah Puluhan CCTV untuk Perkuat Keamanan Timika
-
NASIONAL25/02/2026 19:30 WIBPolri Didesak Tarik Brimob dari Pengamanan Sipil
-
OLAHRAGA25/02/2026 17:00 WIBInter Tersingkir, Newcastle dan Atletico Lolos 16 Besar Liga Champions
-
OTOTEK25/02/2026 18:00 WIBToyota Memperkenalkan Akses Kunci Mobil Digital Apple
-
JABODETABEK25/02/2026 17:30 WIBPemotor Tewas Dilindas Truk Trailer
-
RIAU25/02/2026 16:30 WIBBBPOM Pekanbaru Intensifkan Pengawasan Pangan, Temukan 12 Item Pangan Kedaluarsa
-
EKBIS25/02/2026 20:30 WIBDiharapkan Bisa Serap Seribu Pekerja, Tambang Ombilin Percepat Reaktivasi