Connect with us

Berita

KPK Berharap Yasonna Tak Berikan Kemudahan Pembebasan Napi Korupsi

AKTUALITAS.ID – Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, berharap agar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly tidak memberikan kemudahan dalam membebaskan narapidana korupsi melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. “KPK berharap jika […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, berharap agar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly tidak memberikan kemudahan dalam membebaskan narapidana korupsi melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

“KPK berharap jika dilakukan revisi PP tersebut tidak memberikan kemudahan bagi para napi koruptor, mengingat dampak dan bahaya dari korupsi yang sangat merugikan negara dan masyarakat,” kata Ali kepada wartawan, Kamis (2/4/2020).

Ali mengaku Biro Hukum KPK tidak pernah dilibatkan atau dimintai pendapat tentang substansi dari materi yang akan dimasukkan ke dalam perubahan PP Nomor 99 Tahun 2012. Atas dasar itu, ia mengungkapkan semestinya perubahan aturan tersebut harus melalui pengkajian yang matang.

“Apabila fokus pengurangan jumlah napi untuk mengurangi wabah bahaya Covid-19 terkait kasus korupsi, maka Kemenkumham menurut kami semestinya perlu menyampaikan kepada publik secara terbuka sebenarnya napi kejahatan apa yang over kapasitas di Lapas saat ini,” ujar pria berlatar belakang jaksa tersebut.

Ali lantas menyinggung kajian lembaganya yang belum sepenuhnya dijalani Kemenkumham terkait kelebihan kapasitas narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan). Dari 14 rencana aksi yang diimplementasikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, baru satu saja yang statusnya selesai.

“Mengingat nyaris separuh dari penghuni Lapas dan Rutan adalah kasus narkoba, maka salah satu rekomendasi jangka menengah KPK dalam menekan overcapacity adalah mendorong revisi PP 99/ 2012 khusus untuk pemberian remisi terutama bagi pengguna narkoba,” ujar Ali menjelaskan kajian lembaganya tersebut.

“Termasuk mendorong mekanisme diversi untuk pengguna narkoba dengan mengoptimalkan peran Bapas dan BNN (rehab),” imbuhnya.

Di satu sisi, pernyataan Ali itu justru bertentangan dengan pendapat dari Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Sebelumnya Nurul justru menyambut positif usulan Yasonna untuk membebaskan narapidana korupsi demi mencegah penularan Covid-19.

Nurul Ghufron menilai kebijakan yang hendak diambil Yasonna dilandasi asas kemanusiaan. Narapidana, ujar dia, adalah manusia yang juga memiliki hak dan harapan untuk hidup. Namun, pria berlatar belakang akademisi itu menegaskan sambutan positif dirinya tak berarti mendukung kebijakan.

“Bukan mendukung atau tidak, ini memahami dan respons terhadap penularan virus Covid-19,” ucap dia.

Sebelumnya, Yasonna mengusulkan agar PP Nomor 99 Tahun 2012 direvisi. Kata dia, terdapat 300 narapidana korupsi berusia 60 tahun ke atas dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan yang akan bebas.

“Ini sebanyak 300 orang,” kata Yasonna dalam rapat dengan DPR, Rabu (1/4).

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending