Connect with us

Berita

Update Corona 5 April 2020: Positif 2.273, 198 Meninggal, 164 Sembuh

AKTUALITAS.ID – Jumlah pasien yang positif terinfeksi virus corona (Covid-19) di Indonesia bertambah menjadi 2.273 orang. Pada Minggu (5/5), Juru Bicara pemerintah khusus penanganan virus corona Achmad Yurianto mengumumkan ada penambahan 181 kasus dibandingkan kemarin. Jumlah pasien yang meninggal dan dinyatakan sembuh juga mengalami peningkatan. “Kami akan laporkan perkembangan catatan kasus konfirmasi positif. Pada hari […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Jumlah pasien yang positif terinfeksi virus corona (Covid-19) di Indonesia bertambah menjadi 2.273 orang.

Pada Minggu (5/5), Juru Bicara pemerintah khusus penanganan virus corona Achmad Yurianto mengumumkan ada penambahan 181 kasus dibandingkan kemarin. Jumlah pasien yang meninggal dan dinyatakan sembuh juga mengalami peningkatan.

“Kami akan laporkan perkembangan catatan kasus konfirmasi positif. Pada hari ini, telah bertambah lagi 181 orang. Total menjadi 2.273 orang,” kata Yuri saat konferensi pers di Jakarta dan disiarkan langsung.

Jumlah korban meninggal bertambah tujuh orang, sehingga total 198 orang meninggal dunia.

Sementara, jumlah orang yang dinyatakan telah sembuh juga bertambah menjadi 164 orang. Bertambah 14 orang dari hari sebelumnya.

Yuri menambahkan, pemerintah meyakini di luar masih terjadi penularan kasus positif tanpa gejala.

“Masih ada sebagian dari kita yang tidak sadar kalau kita rentan tertular,” katanya.

Pada Sabtu (4/4), tercatat ada 2.092 kasus positif corona, 191 dinyatakan meninggal, dan 150 orang sembuh.

Pemerintah telah berupaya untuk menekan laju pertumbuhan jumlah pasien corona dengan menyiapkan sejumlah aturan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besat.

Diantaranya, Keppres No. 11 tahun 2020 tentang status Kedaruratan Kesehatan akibat pandemi corona di Indonesia berdasarkan UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 2020 yang mengatur soal PSBB.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto juga telah menerbitkan Permenkes tentang Pedoman PSBB. Permenkes itu mengatur secara detail mengenai tahapan permohonan daerah tentang penetapan PSBB.

Dalam peraturan tersebut, Menteri Kesehatan berwenang untuk menetapkan PSBB di suatu wilayah.

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending