Cegah Penyerbaran Corona, Gereja Koptik Mesir Tunda Perayaan Pekan Suci Paskah


lustrasi. Gereja. (Foto: Jerusalem Post)

Gereja Ortodoks Koptik Mesir telah memutuskan untuk menunda perayaan sebelum Paskah, Pekan Suci, hingga pada akhir April sebagai upaya menghentikan penyebaran wabah virus corona Covid-19.

Keputusan tersebut diambil pada Kamis (2/4) waktu setempat dalam pertemuan yang dipimpin oleh Paus Tawadros II. Hal itu menjadi keputusan lanjutan pihak Gereja setelah pada bulan lalu memerintahkan penutupan gereja dan penundaan pelayanan keagamaan di seluruh penjuru Mesir.

“Peribadatan, termasuk kebaktian Pekan Suci, yang dianggap sebagai ritual paling penting di Gereja Ortodoks Koptik, akan ditangguhkan hingga pandemi terkendali,” kata pernyataan pihak Gereja dalam unggahan di Facebook.

Pekan Suci akan berlangsung sebelum perayaan Paskah yang oleh umat Ortodoks Koptik jatuh pada 19 April mendatang, satu pekan setelah Paskah umat Katolik Roma.

Juru bicara Gereja Koptik Boulos Halim mengatakan keputusan itu “belum pernah terjadi sebelumnya dan bersejarah” sebagai langkah yang diambil demi ikut menanggulangi krisis.

Pada 21 Maret lalu, Gereja Koptik memerintahkan penutupan seluruh gereja dan penangguhan pelayanan keagamaan, misa, dan aktivitas lainnya selama dua pekan untuk melawan penyebaran virus corona Covid-19.

Namun keputusan pada Kamis ini memperpanjang pemberlakuan penangguhan kegiatan keagamaan tersebut hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.

Masih belum jelas pula apakah Paus Tawadros II sebagai imam umat Koptik Mesir akan melanjutkan misa tengah malam sebelum Paskah.

Umat Kristen Koptik merupakan agama minoritas non-Islam terbesar di Timur Tengah dan tercatat mencakup 10-15 persen dari populasi Mesir yang berjumlah 100 juta dan didominasi Muslim Sunni.

Pada Maret lalu pula, Gereja Katolik Mesir mengatakan telah menangguhkan misa hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.

Mesir hingga saat ini telah mencatat 71 kematian dari 1.070 kasus virus corona Covid-19.

Pemerintah setempat telah memberlakukan tindakan tegas untuk membatasi interaksi sosial di negara dengan masyarakat Arab terpadat itu, termasuk jam malam yang mulai berlaku pekan lalu.

Pelanggar peraturan tersebut bisa dikenakan denda hingga 4.000 poundsterling Mesir atau setara dengan Rp4,1 juta ditambah hukuman penjara.

Pemerintah Mesir juga menutup sekolah dan universitas di negara tersebut, juga penerbangan udara hingga 15 April.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>