Berita
Selama Pandemi Corona, PNS Dilarang Cuti
AKTUALITAS.ID – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) alias PNS untuk cuti selama masih ada pandemi virus Corona di Indonesia. Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi ASN […]
AKTUALITAS.ID – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) alias PNS untuk cuti selama masih ada pandemi virus Corona di Indonesia.
Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Covid-19. SE ini mengganti dan mencabut SE No. 36 dan No. 41 Tahun 2020.
ASN tidak diperkenankan cuti selama berlakunya Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Dalam SE tersebut ditegaskan, PPK di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah agar tidak memberikan izin cuti bagi ASN.
“Namun, PPK masih dapat memberikan cuti bagi ASN yang melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting,” bunyi aturan tersebut seperti dikutip Sabtu (11/4/2020).
Cuti dengan alasan penting hanya diberikan jika keluarga inti dari ASN sakit keras atau meninggal dunia. Pemberian cuti tersebut dilakukan secara akuntabel sesuai dengan syarat yang diatur dalam PP No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Surat Edaran yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada tanggal 9 April 2020 tersebut, juga berisi tentang disiplin pegawai, termasuk pemberian hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS.
SE tersebut juga mengupayakan pencegahan dampak sosial Covid-19 dengan mendorong partisipasi masyarakat. SE tersebut mulai berlaku sejak 9 April 2020, sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut.
-
FOTO18/02/2026 23:57 WIBFOTO: AHY Hadiri Perayaan Imlek 2026 Partai Demokrat
-
OASE19/02/2026 05:00 WIBAsal-usul Salat Tarawih dan Alasan Rasulullah Tak Selalu Berjamaah
-
PAPUA TENGAH18/02/2026 22:48 WIBPenyelesaian Tapal Batas Kapiraya Berjalan, Tokoh Adat Minta Tidak Terprovokasi
-
NUSANTARA18/02/2026 22:30 WIBPenutupan 11 Lapangan Terbang di Papua, Satgas Terus Jalin Koordinasi
-
FOTO19/02/2026 13:54 WIBFOTO: KKP Pastikan Stok dan Harga Ikan Aman Selama Bulan Ramadan 2026
-
DUNIA19/02/2026 12:00 WIBHamas Ultimatum Israel: Jangan Gunakan BoP Trump untuk Lanjutkan Agresi di Gaza
-
NASIONAL19/02/2026 13:00 WIBMenteri Sekretaris Negara: Kritik Mahasiswa Harus dengan Etika
-
OLAHRAGA18/02/2026 23:30 WIBPeserta dan Jadwal BCL Asia-East 2026, Resmi Diumumkan