Berita
ASN Mudik Saat Pandemi Corona, Pemkab Muba Siapkan Sanksi Disiplin
AKTUALITAS.ID – Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 46 tahun 2020 tanggal 9 April 2020, tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau kegiatan mudik atau cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, Pemkab Musi Banyuasin (Muba) juga keluarkan SE bagi ASN di lingkungan […]
AKTUALITAS.ID – Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 46 tahun 2020 tanggal 9 April 2020, tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau kegiatan mudik atau cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, Pemkab Musi Banyuasin (Muba) juga keluarkan SE bagi ASN di lingkungan Pemkab Muba.
Pemkab Muba kembali menegaskan larangan untuk melakukan perjalanan mudik pada saat Lebaran bagi ASN di lingkungan Pemkab Muba melalui Surat Edaran tersebut, Rabu (15/4/2020).
“Untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran, serta mengurangi risiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia, ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya sampai dengan wilayah NKRI dinyatakan bersih dari Covid-19,” demikian bunyi poin 2 SE yang ditandatangani MenPAN-RB Tjahjo Kumolo pada Senin 6 April 2020, ujar Kepala BKPSDM Muba Sunaryo.
Dikatakannya, SE ini merevisi Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“Bila SE sebelumnya tidak mengatur adanya sanksi, kali ini ASN yang nekat bepergian maupun pulang ke kampung halamannya akan dikenakan sanksi disiplin. Aturan ini tak hanya berlaku bagi ASN yang bekerja di instansi pusat, tetapi juga instansi daerah termasuk di Pemkab Muba,”pungkasnya.
Sunaryo juga menjelaskan, Jika ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan perjalanan dinas ke luar daerah, maka ia harus mendapat izin lebih dulu dari atasan masing-masing.
“Apabila terdapat ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan sanksi disiplin,” seperti dinyatakan dalam SE tersebut.
Sementara itu, Bupati Muba Dodi Reza Alex mengatakan dalam rangka pencegahan dampak sosial Covid-19, seluruh ASN diminta selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa kecuali.
Selain itu, ASN juga diminta menyampaikan informasi yang positif dan benar kepada masyarakat terkait dengan pencegahan penyebaran Covid-19.
“Kita di daerah tegas saja, agar baik ASN maupun masyarakat perantau untuk ditunda dulu mudik ke daerah, guna memutus rantai penyebaran virus Covid-19 ini, sampai dengan situasi aman,”himbau Dodi.
- Multimedia11 jam lalu
FOTO: Banjir Rob Muara Angke
- POLITIK23 jam lalu
Tentukan Sistem Pilkada, Kemendagri: Butuh Masukan dari DPR dan Partai Politik
- Multimedia4 jam lalu
FOTO: KKP Laporkan Capaian Kinerja Sektor Perikanan Budi Daya dan Pengembangan SDM
- POLITIK19 jam lalu
Dipecat dari PDIP, Jokowi: Waktu yang Menguji
- Dunia22 jam lalu
Jenderal Nuklir Rusia Tewas Terkena Bom Skuter Listrik di Moskow
- POLITIK7 jam lalu
Partai Demokrat akan Kaji Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD
- Ragam13 jam lalu
Ayu Ting Ting Berangkat Umrah, Doakan yang Terbaik untuk Jodoh dan Keluarga
- Dunia24 jam lalu
Bashar Al-Assad Ungkap Alasan Melarikan Diri ke Rusia Setelah Digulingkan