PSBB Jakarta Diperpanjang Sampai 22 Mei, Anies: Pelanggar Akan Ditindak


Gubernur DI Jakarta, Anies Baswedan. AKTUALITAS.ID/Kiki Budi Hartawan

AKTUALITAS.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menyampaikan bahwa pada periode kedua Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), semua masyarakat yang melanggar aturan akan langsung ditindak

Menurut Anies yang juga mantan Mendikbud ini, hal ini berlaku selama periode kedua PSBB selama 28 hari dari 22 April hingga 22 Mei 2020.

“Di hari-hari ke depan, semua yang melanggar tidak akan diberi peringatan lagi. Tapi akan langsung ditindak,” ujar Anies di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu, (22/4/2020).

Anies mengungkapkan, pemberlakuan aturan secara tegas harus dilakukan karena di periode pertama PSBB, belum semua warga sadar atas aturan. Banyak warga yang melanggar sehingga upaya menekan penularan corona, tidak optimal.

“Seperti juga arahan dari bapak Presiden, bahwa kunci keberhasilan pelaksanaan PSBB ini ada di kedisiplinan semua pihak dalam menjalankannya,” ujar Anies.

Anies juga mengemukakan, saat periode kedua dimulai Jumat nanti, kali ini, warga harus benar-benar disiplin. Merujuk ke Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan, sanksi pelanggar PSBB adalah penjara maksimal satu tahun, dan denda maksimal Rp100 juta.

“Kami mengimbau kepada semua, jangan sampai harus ditindak. Kerjakan yang menjadi kewajiban selama PSBB ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Anies.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>