Berita
Anies: Warga DKI Pelanggar PPKM Bisa Masuk Daftar Hitam
AKTUALITAS.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pengunjung tempat usaha yang melanggar aturan PPKM bisa masuk daftar hitam (blacklist). Nantinya, pengunjung jadi sulit untuk mengunjungi tempat umum lain karena telah terlibat dalam pelanggaran protokol kesehatan. “Kalau Anda berada di tempat yang sudah melakukan pelanggaran, sebelum ke luar Anda di-scan lalu masuk dalam blacklist, orangnya […]
AKTUALITAS.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pengunjung tempat usaha yang melanggar aturan PPKM bisa masuk daftar hitam (blacklist). Nantinya, pengunjung jadi sulit untuk mengunjungi tempat umum lain karena telah terlibat dalam pelanggaran protokol kesehatan.
“Kalau Anda berada di tempat yang sudah melakukan pelanggaran, sebelum ke luar Anda di-scan lalu masuk dalam blacklist, orangnya tidak bisa pergi ke mana-mana nanti, karena ke mana pun Anda pergi Anda akan ditolak,” kata Anies Baswedan di Jakarta, Rabu(8/9/2021).
Anies menyebut saat ini teknologi untuk melakukan pengawasan tersebut sedang disiapkan. Dengan begitu, para pelanggar tidak bisa bebas pergi dan akhirnya berada di rumah.
“Sama seperti Anda masuk mal, kalau masuk mal begitu di-scan, kalau positif (Covid-19) tidak bisa masuk. Nanti bukan positif (karena) tes, tapi positif sudah melanggar, berada di tempat yang di situ melakukan pelanggar,” katanya.
Anies belum memberikan detail rencana tersebut bakal diterapkan. Dia hanya mengingatkan kepada masyarakat untuk ikut berperan dalam mematuhi protokol kesehatan di tempat umum.
“Kalau Anda melihat suatu tempat itu melanggar, Anda keluar saja, daripada nanti ikut kena sanksi. Sanksinya apa? Di rumah saja, belajar disiplin, jangan pergi-pergi,” katanya.
Lihat Juga :
Respons Kapolda dan Pangdam Jaya, Luhut Minta Tutup Holywings
Rencana Anies itu muncul usai terjadi pelanggaran berulang yang dilakukan restoran Holywings, Kemang, Jakarta Selatan. Restoran tersebut berulang kali melanggar PPKM hingga kemudian dilarang dibuka selama PPKM.
Pengelola juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta setelah tiga kali melakukan pelanggaran selama PPKM di Jakarta.
-
FOTO28/04/2026 16:02 WIBFOTO: Presiden Prabowo Jenguk Korban Tabrakan KA di RSUD Bekasi
-
POLITIK28/04/2026 14:00 WIBBawaslu Siapkan ‘Tameng’ LPSK untuk Lindungi Saksi dan Informan
-
FOTO28/04/2026 12:43 WIBFOTO: 120 Jamaah Haji Asal Mimika Diberangkatkan Menuju Mekkah
-
OLAHRAGA28/04/2026 16:30 WIBJadi Juara Grup D, Indonesia Wajib Menang Lawan Prancis
-
PAPUA TENGAH28/04/2026 16:00 WIBKoops TNI Habema Lakukan Tindakan Terhadap Tokoh Penting OPM Jeki Murib
-
NASIONAL28/04/2026 21:30 WIBPanglima TNI Dianugerahi Penghargaan Adhibhakti Sanapati dari BSSN
-
RAGAM28/04/2026 18:30 WIB“Dilan ITB 1997” Akan Ditayangkan di KlikFilm
-
NASIONAL28/04/2026 13:00 WIBDPR: Masalah Perlintasan Kereta Tak Kunjung Tuntas

















