Berita
Golkar: Jokowi Sudah Tepat Keluarkan Perppu Covid-19
AKTUALITAS.ID – Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR RI Adies Kadir menanggapi kritikan dari berbagai kalangan terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 tahun 2020 yang diterbitkan presiden untuk menghadapi dampak pandemik Covid-19. Adies Kadir menilai Presiden sudah tepat mengambil langkah mengantisipasi dampak Covid-19 dari segi sosial ekonomi melalui Perppu. “Dari aspek wewenang adalah hak […]

AKTUALITAS.ID – Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR RI Adies Kadir menanggapi kritikan dari berbagai kalangan terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 tahun 2020 yang diterbitkan presiden untuk menghadapi dampak pandemik Covid-19. Adies Kadir menilai Presiden sudah tepat mengambil langkah mengantisipasi dampak Covid-19 dari segi sosial ekonomi melalui Perppu.
“Dari aspek wewenang adalah hak prerogatif Presiden untuk menerbitkan Perppu dalam hal ihwal kegentingan memaksa dengan tetap berpedoman pada Pasal 22 ayat (1) UUD 1945,” kata Adies di Jakarta, Kamis (23/4/2020).
Dia melanjutkan, argumentasi Presiden dalam menerbitkan Perppu tentu sudah melihat keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah penyebaran wabah Covid-19. Wabah itu semakin hari semakin masif membawa implikasi buruk bagi sosial ekonomi masyarakat Indonesia, maupun sebagian besar negara-negara di seluruh dunia.
“Kedua, undang-undang yang ada untuk menangani pandemik tidak memadai untuk menjawab persoalan sosial ekonomi yang ditimbulkan Covid-19 ini. Ketiga, di saat yang sama DPR RI baru memasuki masa sidang III pada tanggal 30 Maret 2020, sedangkan pandemik Covid-19 yang ada telah terjadi sejak februari 2020 dan hampir meluas diseluruh Indonesia,” lanjutnya.
Sehingga, kata dia, tentu Perppu tersebut sudah memenuhi tiga syarat objektif yang ditentukan dalam putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009. Menurut Adies Kadir, Perppu ini ditujukan untuk menjawab secara konstitusional kebutuhan mendesak pemerintah terkait alokasi anggaran penanganan Covid-19.
“Yang di sisi lain pembahasan APBN-P tidak memungkinkan dilakukan secara cepat dan segera tanpa di keluarkan nya Perpu ini. Kita harus melihat niat baik Presiden untuk menyelesaikan persoalan bangsa ini secara cepat dan tuntas,” katanya.
“Saya juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk melihat langkah yang diambil pemerintah dengan kepala dingin, Publik harus tetap kritis, akan tetapi jangan sampai kontraproduktif dengan upaya pemerintah memerangi Covid-19 ini, dan ingin bergerak cepat untuk mengembalikan kondusifitas kehidupan sosial berbangsa dan bernegara,” tutup Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu.
-
EKBIS24/04/2025 09:45 WIB
Rupiah ‘Lemes’ di Pembukaan 24 April 2025, Dolar AS Masih Sulit Ditaklukkan
-
EKBIS24/04/2025 08:30 WIB
Harga BBM Terbaru 24 April 2025: Mayoritas SPBU Tahan Harga, Cek Daftar Lengkap di Sini
-
EKBIS24/04/2025 09:15 WIB
Pembukaan Pasar 24 April 2025: IHSG Melejit Kuat, Lanjutkan Reli Ditopang Optimisme Pasar
-
OASE24/04/2025 05:00 WIB
Alasan Mengapa ‘Induk Alquran’ Duduk Manis di Awal Mushaf
-
NUSANTARA24/04/2025 15:30 WIB
Mantan Kepala BPN Kolaka Diduga Gelapkan Dua Sertifikat Tanah Warisan Ahli Waris
-
OLAHRAGA24/04/2025 00:01 WIB
JIS Siap Gelar Laga Kandang Persija Jakarta di Liga 1 pada Mei 2025
-
JABODETABEK24/04/2025 05:30 WIB
Cuaca Jakarta 24 April: Ada Kejutan Hujan di Tengah Hari?
-
OLAHRAGA23/04/2025 20:00 WIB
Jakarta Segera Miliki Arena Pacuan Kuda Kelas Dunia, Rampung Awal 2026