Berita
Memutus Penyebaran Corona, Sumbar Perpanjang Penerapan PSBB hingga 29 Mei 2020
AKTUALITAS.ID – Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menyebutkan, berdasarkan hasil rapat dengan kepala Daerah dari 19 Kabupaten dan Kota yang ada yang digelar secara daring, Selasa, (5/5/2020), disepakati bahwa kebijakan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus rantai penyebaran Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19 di Ranah Minang, diperpanjang hingga 29 Mei 2020. “Kesimpulannya, Provinsi […]

AKTUALITAS.ID – Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menyebutkan, berdasarkan hasil rapat dengan kepala Daerah dari 19 Kabupaten dan Kota yang ada yang digelar secara daring, Selasa, (5/5/2020), disepakati bahwa kebijakan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus rantai penyebaran Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19 di Ranah Minang, diperpanjang hingga 29 Mei 2020.
“Kesimpulannya, Provinsi Sumatera Barat memperpanjang PSBB sampai 29 Mei mendatang dengan mempertegas Permenhub Nomor 25 tahun 2020 dan Permenkes Nomor 9 2020. Agar, dilaksanakan dengan tegas. Semua kabupaten dan kota menyetujui perpanjangan PSBB. Dan kemudian, untuk local wisdom diberikan ruang kepada Bupati dan Wali Kotanya melaksanakannya sesuai dengan protap Covid-19,” kata Irwan Prayitno, Selasa, (5/5/2020).
Irwan mengatakan, diperpanjangnya PSBB hingga 29 Mei berdasarkan beberapa pertimbangan. Di antaranya, menyesuaikan masa tanggap darurat nasional dan Provinsi Sumbar yang berakhir pada 29 Mei 2020. Lalu, melihat tren angka kasus positif terinfeksi Covid-19 yang kian hari kian bertambah, serta mengantisipasi Hari Raya Idul Fitri.
Irwanmenilai, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap pertama yang baru saja berakhir, cukup memberikan dampak yang bagus. Hanya saja, masih ada beberapa pelangaran yang terjadi selama PSBB itu diterapkan. Lantaran itu, PSBB tahap kedua, akan lebih diperketat lagi, dipertegas sesuai dengan aturan yang tercantum di Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 dan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020.
“Artinya, jalan dua Minggu ini sudah lebih baik ketimbang sebelum adanya PSBB. Namun, kita akan mempertegas lagi Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 dan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020. itu. Baik di Permenhub ataupun Peermenkes itu, memang tidak bicara soal sanksi. Namun, polisi bisa menggunakan KUHP yang terkait dengan lalu lintas, kerumunan dan lainnya,” ujar Irwan.
Terlepas dari itu, kata Irwan, pihaknya mengapresiasi Jajaran Kepolisian Daerah Sumbar yang melakukan gerakan imbauan tidak mudik. Karena, persoalan di Sumatera Barat ini, sumber penyebaran awalnya adalah imported case. Tercatat, sudah ada 40 kasus yang berasal dari imported case. “Maka dari itu, kami mengapresiasi Polda Sumbar membuat gerakan tidak mudik,” ujarnya.
-
RAGAM02/07/2025 02:00 WIB
Denny JA Luncurkan Genre Baru: “Lukisan Imajinasi Nusantara”
-
RAGAM02/07/2025 12:30 WIB
Hari di Bumi Diprediksi Lebih Pendek di Juli-Agustus 2025 Akibat Rotasi Cepat
-
FOTO02/07/2025 13:48 WIB
-
POLITIK02/07/2025 06:00 WIB
Puan Jelaskan Alasan DPR Belum Bahas Usulan Pemakzulan Gibran
-
POLITIK02/07/2025 04:30 WIB
Giri Kiemas: Putusan MK Pisah Pemilu Berarti Revitalisasi UU Politik dari Nol
-
POLITIK02/07/2025 12:00 WIB
Sinyal Kuat dari Istana: Prabowo Beri ‘Kode Keras’ Listyo Sigit Lanjutkan Pimpin Polri
-
JABODETABEK02/07/2025 06:30 WIB
Polisi Amankan Pria Klaim Ring 1 Istana yang Tunjukkan Senjata Api di Depok
-
EKBIS02/07/2025 10:30 WIB
Rupiah Tertekan Dolar AS, Mayoritas Mata Uang Asia Ikuti Jejak