OTOTEK
Tak Pakai Sabuk Pengaman? Siap-Siap Cedera Parah dan Kena Tilang!
AKTUALITAS.ID — Menggunakan sabuk pengaman saat berkendara bukan hanya soal kenyamanan, tetapi menyangkut keselamatan dan hukum. Baik sebagai pengemudi maupun penumpang, menggunakan sabuk pengaman adalah kewajiban yang tak bisa ditawar.
Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya pada Pasal 106 ayat (6). Pasal tersebut mewajibkan pengemudi dan penumpang yang duduk di samping pengemudi untuk mengenakan sabuk keselamatan. Jika melanggar, maka siap-siap dikenai sanksi berupa denda maksimal Rp250.000 atau kurungan paling lama satu bulan.
Melalui situs resminya, Suzuki Indonesia mengingatkan masyarakat soal pentingnya menggunakan sabuk pengaman. Mereka juga memaparkan sejumlah risiko yang bisa terjadi bila aturan ini diabaikan.
Risiko Fatal Jika Tak Gunakan Sabuk Pengaman
1. Risiko Cedera Berat saat Kecelakaan
Sabuk pengaman berfungsi utama untuk menahan tubuh agar tidak terbentur keras saat terjadi tabrakan. Meski mobil modern sudah dilengkapi dengan fitur airbag, namun tanpa sabuk pengaman, efektivitas airbag menjadi jauh berkurang.
2. Terancam Kena Tilang dan Denda
Penggunaan sabuk pengaman juga menjadi bagian dari kewajiban berlalu lintas. Jika kedapatan tak mengenakannya, polisi bisa langsung menilang. Selain harus membayar denda, pengemudi juga bisa dikenai sanksi kurungan.
3. Mengganggu Fokus Berkendara
Tak banyak yang menyadari, mengabaikan sabuk pengaman juga bisa berdampak pada fokus saat menyetir. Tanpa pengaman, rasa aman berkurang, sehingga konsentrasi bisa terganggu.
Sayangnya, banyak pengemudi yang enggan menggunakan sabuk pengaman karena merasa tak nyaman, sempit, atau gerah. Padahal, hal itu hanyalah persoalan kebiasaan. Dengan membiasakan diri, rasa tidak nyaman akan hilang, digantikan dengan rasa aman dan tenang saat berkendara.
Keselamatan Dimulai dari Kebiasaan Baik
Menggunakan sabuk pengaman bukan hanya melindungi diri sendiri, tapi juga mencerminkan kepatuhan terhadap aturan. Jadikan sabuk pengaman sebagai bagian dari rutinitas berkendara agar perjalanan selalu aman dan nyaman. (PURNOMO/DIN)
-
Berita21/07/2026 20:50 WIBPekerja Pertamina Balongan Gelar Aksi Melawan ‘Sunat’ Upah akibat Pergantian Vendor
-
RIAU22/07/2026 10:52 WIBDiikuti 15.080 Pelari, Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Ekonomi Daerah Rp58,9 Miliar
-
NASIONAL22/07/2026 07:00 WIBBaru Sebulan Menjabat, Kepala BGN Pilih Mundur
-
NASIONAL21/07/2026 20:30 WIBKPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar dalam OTT Korupsi Pemkab Lombok Barat
-
POLITIK22/07/2026 11:00 WIBSaan Tegaskan RUU Pemilu Tak Ganggu Agenda Pemilu
-
JABODETABEK22/07/2026 05:30 WIBBMKG: Jakarta Didominasi Cuaca Berawan
-
EKBIS21/07/2026 20:00 WIBFerry Latuhihin Kritik Anggaran MBG dan KDMP
-
DUNIA21/07/2026 18:00 WIBIran Klaim Hancurkan Target Militer AS di Kuwait

















