OTOTEK
Tak Pakai Sabuk Pengaman? Siap-Siap Cedera Parah dan Kena Tilang!

AKTUALITAS.ID — Menggunakan sabuk pengaman saat berkendara bukan hanya soal kenyamanan, tetapi menyangkut keselamatan dan hukum. Baik sebagai pengemudi maupun penumpang, menggunakan sabuk pengaman adalah kewajiban yang tak bisa ditawar.
Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya pada Pasal 106 ayat (6). Pasal tersebut mewajibkan pengemudi dan penumpang yang duduk di samping pengemudi untuk mengenakan sabuk keselamatan. Jika melanggar, maka siap-siap dikenai sanksi berupa denda maksimal Rp250.000 atau kurungan paling lama satu bulan.
Melalui situs resminya, Suzuki Indonesia mengingatkan masyarakat soal pentingnya menggunakan sabuk pengaman. Mereka juga memaparkan sejumlah risiko yang bisa terjadi bila aturan ini diabaikan.
Risiko Fatal Jika Tak Gunakan Sabuk Pengaman
1. Risiko Cedera Berat saat Kecelakaan
Sabuk pengaman berfungsi utama untuk menahan tubuh agar tidak terbentur keras saat terjadi tabrakan. Meski mobil modern sudah dilengkapi dengan fitur airbag, namun tanpa sabuk pengaman, efektivitas airbag menjadi jauh berkurang.
2. Terancam Kena Tilang dan Denda
Penggunaan sabuk pengaman juga menjadi bagian dari kewajiban berlalu lintas. Jika kedapatan tak mengenakannya, polisi bisa langsung menilang. Selain harus membayar denda, pengemudi juga bisa dikenai sanksi kurungan.
3. Mengganggu Fokus Berkendara
Tak banyak yang menyadari, mengabaikan sabuk pengaman juga bisa berdampak pada fokus saat menyetir. Tanpa pengaman, rasa aman berkurang, sehingga konsentrasi bisa terganggu.
Sayangnya, banyak pengemudi yang enggan menggunakan sabuk pengaman karena merasa tak nyaman, sempit, atau gerah. Padahal, hal itu hanyalah persoalan kebiasaan. Dengan membiasakan diri, rasa tidak nyaman akan hilang, digantikan dengan rasa aman dan tenang saat berkendara.
Keselamatan Dimulai dari Kebiasaan Baik
Menggunakan sabuk pengaman bukan hanya melindungi diri sendiri, tapi juga mencerminkan kepatuhan terhadap aturan. Jadikan sabuk pengaman sebagai bagian dari rutinitas berkendara agar perjalanan selalu aman dan nyaman. (PURNOMO/DIN)
-
FOTO07/07/2025 16:28 WIB
FOTO: Petugas Bersihkan Lumpur Banjir Mushala Sabili
-
DUNIA07/07/2025 13:30 WIB
Indonesia Hibahkan 10 Ribu Ton Beras ke Palestina
-
OLAHRAGA07/07/2025 14:00 WIB
Raharjati dan Desak Made Raih Emas IFSC Climbing World Cup Krakow
-
RAGAM07/07/2025 21:30 WIB
Aksi Panggung Memukau, BLACKPINK Resmi Buka Tur Dunia “DEADLINE” 2025!
-
NASIONAL07/07/2025 13:00 WIB
Masuknya RI di BRICS Inisiasi Langsung Presiden Prabowo
-
JABODETABEK08/07/2025 03:30 WIB
Tanggul di Ciputat Jebol, 150 Kepala Keluarga di Perumahan Green Hills Dievakuasi
-
RAGAM07/07/2025 17:30 WIB
Ini Daftar 10 Orang Terkaya Indonesia Juli 2025
-
EKBIS07/07/2025 15:00 WIB
100 Koperasi Desa Jadi Percontohan dan Siap Beroperasi