OTOTEK
Kemkomdigi Siapkan “Blacklist Raksasa” Cegah Transaksi Judi Online
AKTUALITAS.ID — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengungkapkan upaya masif untuk membasmi praktik judi online dengan membentuk basis data daftar hitam (blacklist) yang mencakup ratusan ribu nomor rekening serta puluhan ribu nomor ponsel yang terindikasi terlibat dalam aktivitas pidana.
“Rekening-rekening yang dicurigai itu termasuk rekening yang digunakan untuk transaksi judi online,” ujar Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Kemkomdigi, Teguh Arifiyadi, dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
Data blacklist tersebut kini telah terhubung ke lebih dari 30 platform keuangan digital. Ketika pengguna mencoba melakukan transfer ke rekening yang masuk daftar, sistem akan memberikan notifikasi peringatan berdasarkan data dari Kemkomdigi.
“Jadi saat kita hendak mengirim uang, akan muncul notifikasi peringatan. Salah satu sumbernya adalah database blacklist nomor rekening atau nomor seluler yang telah kami identifikasi,” jelas Teguh.
Tak berhenti sampai di situ, Kemkomdigi juga tengah mengembangkan cakupan daftar hitam ini dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, hingga dompet kripto. Dengan langkah ini, pelaku kejahatan digital yang mencoba membuka rekening baru di lembaga keuangan lain akan langsung terdeteksi dan ditolak.
“Ini akan menjadi database raksasa berisi berbagai informasi yang digunakan dalam tindak pidana. Harapannya, siapa pun yang pernah terlibat, jika mencoba membuka rekening baru, sistem akan langsung menolak,” tambah Teguh.
Sementara itu, hingga pertengahan Juni 2025, Kemkomdigi telah berhasil menurunkan lebih dari 2 juta situs judi online di Indonesia. Namun, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa pemblokiran situs bukanlah langkah utama dalam pemberantasan judol.
“Yang lebih penting adalah edukasi publik. Masyarakat harus paham dan bersatu melawan praktik judi online. Pemutusan akses itu hanya jangka pendek. Solusi jangka panjang adalah perubahan perilaku,” ujar Meutya dalam kesempatan terpisah.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi nasional yang lebih luas untuk menghapus praktik judi daring yang marak menyasar masyarakat Indonesia melalui berbagai platform digital. (YAN KUSUMA/DIN)
-
POLITIK30/07/2026 13:00 WIBBawaslu Bongkar Modus Baru Politik Uang Digital
-
NUSANTARA30/07/2026 12:30 WIBHampir 1 Hektare Hutan Gunungkidul Ludes Dilalap Api
-
RIAU30/07/2026 14:00 WIBEkspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau Siap Melayani Masyarakat hingga Pulau Terluar
-
NUSANTARA30/07/2026 13:40 WIBPolisi Tetapkan Anggota DPRD Medan Tersangka Pengeroyokan
-
NASIONAL30/07/2026 15:00 WIBPrabowo Resmi Naikkan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan
-
NASIONAL31/07/2026 09:00 WIBEddy Soeparno Dorong Ketahanan Energi Nasional
-
JABODETABEK31/07/2026 08:30 WIBPengendara Vario Tewas Usai Tabrakan Adu Banteng
-
NUSANTARA30/07/2026 14:30 WIBPakar Hukum: Daluwarsa Harus Jadi Pertimbangan Utama Majelis Hakim dalam Perkara Lahan Transmigrasi Kukar

















