Connect with us

Berita

DKPP Pecat Evi Novida, Perludem Nilai Cacat Hukum

AKTUALITAS.ID – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai putusan DKPP terkait pemberhentian tetap Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik, cacat hukum. Sebab, perkara tersebut diputuskan dalam Rapat Pleno yang hanya dihadiri oleh empat orang anggota DKPP. Dalam Pasal 36 Angka 2 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah […]

Published

pada

AKTUALITAS.ID – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai putusan DKPP terkait pemberhentian tetap Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik, cacat hukum. Sebab, perkara tersebut diputuskan dalam Rapat Pleno yang hanya dihadiri oleh empat orang anggota DKPP.

Dalam Pasal 36 Angka 2 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum dijelaskan bahwa Rapat Pleno Putusan dilakukan secara tertutup yang dihadiri oleh 7 orang anggota DKPP, kecuali dalam keadaan tertentu dihadiri paling sedikit 5 orang anggota DKPP.

“Putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 cacat hukum. Khususnya karena diputuskan dalam suatu Rapat Pleno yang hanya dihadiri oleh 4 orang anggota DKPP,” kata Titi dalam diskusi webinar, Jum’at (15/5/2020).

Titi berpendapat keputusan pemberhentian Evi terjadi karena perbedaan tafsir antara penyelenggara pemilu. Ia mengatakan DKPP telah memberikan pendirian sendiri terhadap substansi putusan MK Nomor 154-02-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, yang tidak terkait langsung dengan pertimbangan etik.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai putusan DKPP terkait pemberhentian tetap Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik, cacat hukum. Sebab, perkara tersebut diputuskan dalam Rapat Pleno yang hanya dihadiri oleh empat orang anggota DKPP.

Dalam Pasal 36 Angka 2 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum dijelaskan bahwa Rapat Pleno Putusan dilakukan secara tertutup yang dihadiri oleh 7 orang anggota DKPP, kecuali dalam keadaan tertentu dihadiri paling sedikit 5 orang anggota DKPP.

“Putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 cacat hukum. Khususnya karena diputuskan dalam suatu Rapat Pleno yang hanya dihadiri oleh 4 orang anggota DKPP,” kata Titi dalam diskusi webinar, Jum’at (15/5).

Titi berpendapat keputusan pemberhentian Evi terjadi karena perbedaan tafsir antara penyelenggara pemilu. Ia mengatakan DKPP telah memberikan pendirian sendiri terhadap substansi putusan MK Nomor 154-02-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, yang tidak terkait langsung dengan pertimbangan etik.

Menindaklanjuti itu, Evi menggugat keputusan Jokowi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

“Gugatan saya tercatat Nomor 82/G/2020/PTUN.JKT,” kata Evi.

Trending

Exit mobile version