PAPUA TENGAH
Pasangan Kekasih Pengedar Sabu di Timika Dilimpahkan ke Jaksa
AKTUALITAS.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika menyerahkan dua tersangka kasus narkotika beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Mimika, Rabu (11/3/2026). Pelimpahan tahap II tersebut menandai berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan siap dilanjutkan ke proses persidangan.
Kasi Humas Polres Mimika IPTU Hempy Ona menjelaskan pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan tindak lanjut dari penyidikan perkara narkotika yang ditangani Satresnarkoba.
“Penyerahan tahap II dilakukan oleh personel Sat Resnarkoba Polres Mimika, yakni Aipda Anjash A. Tuharea, Briptu Nur Fajrin, dan Bripda Rahmattullah Muhammad Said. Berkas dan tersangka diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Nasrid Arwijayah di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika,” kata Hempy dalam keterangan resmi, Kamis (12/3/2026).
Dua tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial AN dan I. Keduanya diserahkan bersama sejumlah barang bukti yang sebelumnya diamankan polisi saat proses penyidikan.
Barang bukti milik tersangka AN meliputi tujuh paket narkotika jenis sabu, satu potongan pipet yang digunakan sebagai sendok takar, tas kecil warna hitam, satu unit ponsel Realme C17 berwarna biru, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp5.550.000 yang disimpan dalam dompet cokelat.
Sementara dari tersangka I, polisi menyita satu unit telepon seluler iPhone 11 berwarna putih yang diduga digunakan untuk mendukung transaksi narkotika.
“Pasca pelimpahan ini, kedua tersangka menjalani penahanan di Lapas Kelas IIB Timika sembari menunggu jadwal persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Hempy.
Kasus ini sebelumnya terungkap pada 24 November 2025 setelah tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika menerima informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di Jalan Hasanuddin atau kawasan Arena Lama, Timika.
Petugas kemudian melakukan pemantauan terhadap sebuah rumah yang dicurigai kerap didatangi orang secara bergantian. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menggerebek lokasi tersebut sekitar pukul 22.30 WIT.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan pasangan kekasih berinisial AN dan I. Dari tangan AN, petugas menemukan tujuh paket plastik klip bening berisi sabu yang diduga siap diedarkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka I mengakui kerap membantu AN dalam aktivitas pengedaran sabu kepada sejumlah konsumen di wilayah Kabupaten Mimika.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur pidana bagi setiap orang yang tanpa hak menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, atau memiliki narkotika golongan I. (Ahmad)
-
NASIONAL17/06/2026 14:00 WIBKonferensi Pers BEM Fakultas Bersatu Berujung Gelombang Bantahan
-
NASIONAL17/06/2026 06:00 WIBKPU dan Bawaslu Kebagian Rp8,4 Triliun Lebih
-
POLITIK17/06/2026 11:00 WIBPakar Usul Bentuk Lembaga Baru Pemutus Syahwat Politik Parlemen
-
POLITIK17/06/2026 09:00 WIBKPU EVoting Solusi Pemilu Ulang LN
-
JABODETABEK17/06/2026 06:30 WIBPerpanjangan SIM A & C Hanya 6 Jam
-
NASIONAL17/06/2026 07:00 WIBWaka MPR Harap Harga BBM Normal Lagi
-
OASE17/06/2026 05:00 WIBPeringatan Al-Qur’an untuk Pembalak Hutan dan Perusak Lingkungan
-
EKBIS17/06/2026 10:30 WIBRupiah Jadi Mata Uang Asia Terlemah Hari Ini